Bejat, Ayah Rudapaksa Putri Kandung Lalu Dijual ke Temannya

Sabtu, 30 Juli 2022 - 12:54 WIB
Ilustrasi pelaku kekerasan anak. Foto: Istimewa
PRINGSEWU - Seorang ayah berinisial MS (48), warga Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Parahnya, aksi itu dilakukan di bawah ancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyo Widi mengatakan, korban yang takut dan tidak berdaya akhirnya hanya bisa pasrah menerima perlakuan tidak manusiawi dari ayah kandungnya.

"Ternyata, perbuatan pelaku terhadap korban telah dilakukan selama satu tahun terakhir, sejak 23 Juni 2021 hingga akhir Mei 2022," katanya, kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).





Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku dalam sehari bisa empat kali melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Jadi pelaku dan istrinya tidak tinggal dalam satu rumah. Istri pelaku tinggal di rumah berbeda, di wilayah Pringsewu. Tersangka mengaku tidak bisa menyalurkan hasrat biologisnya karena istrinya tidak ada di rumah," jelasnya.

"Perbuatan cabul tersangka dilakukan berulang kali disaat terpengaruh minuman keras jenis tuak, dan Barang bukti pisau yang digunakan untuk mengancam anaknya juga sudah disita," sambungnya.



Kasus ini terbongkar setelah ibu korban mendatangi dan menceritakan semua perilaku bejat ayahnya langsung melaporkan ke Polsek pagelaran untuk ditindak lanjuti.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka MS dibawa ke sel tahanan Mapolres Pringsewu, untuk pemeriksaan, karena adanya indikasi korban sempat dijual ke teman tersangka," jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content