Sehari Usai Istri Meninggal, Pria Musi Rawas Perkosa Gadis Desa

Jum'at, 29 Juli 2022 - 21:07 WIB
Slamet (50) warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, diringkus polisi usai memperkosa gadis desa berusia 16 tahun. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
MUSI RAWAS - Slamet (50) tak berkutik diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, karena memperkosa gadis desa berinisial FY. Pria warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, memperkosa gadis berusia 16 tahun, sehari usai istrinya meninggal.

Baca juga: Nafsu Tinggi, Pemuda Bolmong Cabuli Paksa Gadis 14 Tahun di Perkebunan

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan. Kasus pemerkosaan ini terungkap, setelah korban bercerita kepada keluarganya apa yang telah dialaminya.

Dijelaskan Dedi, pemerkosaan korban itu terjadi di rumah tersangka, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Tepatnya sehari setelah Idul Adha. Saat itu korban melintas di depan rumah tersangka usai dari warung, oleh tersangka korban dipanggil, lalu diajak ke rumahnya karena hendak diberi kue lebaran.

Baca juga: Wanita Buruh Pabrik Tersungkur Bersimbah Darah Dibacok Orang Tak Dikenal di Sukabumi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!