Purworejo Digemparkan Video Penistaan Agama, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 156a huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Tersangka ditangkap di rumah kos di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah," ujarnya.

Polisi juga mengamankan satu buah peci kopiah warna putih bertuliskan huruf Arab, satu buah kacamata, satu unit handphone, satu buah mukena warna putih dan satu buah baju cardigan warna abu-abu.

Polisi mengimbau kepada masyarakat jika mendapatkan video atau informasi jangan langsung upload. Masyarakat disarankan mencari tahu dulu sumbernya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More