Purworejo Digemparkan Video Penistaan Agama, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:21 WIB
PURWOREJO - Dua tersangka kasus penistaan agama ditahan Polres Purworejo, Jawa Tengah. Kedua tersangka ditangkap setelah video mereka beredar luas menggemparkan masyarakat.
Dalam video yang beredar, tersangka Tri Purwoko alias Cokro berperan sebagai aktor utama. Sedangkan tersangka kedua, Desi Heniarti alias Lala berperan sebagai pengupload vidio di status WhatsApp.
Saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengaku membuat video yang diduga penistaan agama dan mengupload di media sosial hanya untuk bahan bercanda. Hal itu terungkap saat Polres Purworejo menggelar konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat (29/7/2022).
Tersangka Cokro mengakui telah melakukan perbuatan dalam video tersebut. Dalam adegan pertama, tersangka menggunakan peci warna putih bertuliskan Daruttauhid milik salah satu ponpes di Purworejo.
Tidak hanya itu, tersangka yang memakai kacamata sambil mengangguk-anggukkan kepala dengan posisi tangan kanan memegang telinga sebelah kanan dan menyampaikan kalimat yang tidak pantas.
Pada adegan yang kedua, tersangka memakai peci yang sama memakai baju lengan panjang perempuan dan memakai celana pendek sambil menyampaikan bernada melecehkan agama dengan gaya seolah-olah ia adalah penceramah.
Adegan yang ketiga memakai mukena dan tutup kepala memakai peci tersebut sambil merapatkan kedua tangan di depan sambil mengucapkan kalimat “mengucapkan... minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin” dilanjutnya sambil ketawa-ketawa dan bergoyang-goyang ke kanan dan ke kiri yang disaksikan oleh teman-temannya sebagai bahan candaan.
Dalam video yang beredar, tersangka Tri Purwoko alias Cokro berperan sebagai aktor utama. Sedangkan tersangka kedua, Desi Heniarti alias Lala berperan sebagai pengupload vidio di status WhatsApp.
Saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengaku membuat video yang diduga penistaan agama dan mengupload di media sosial hanya untuk bahan bercanda. Hal itu terungkap saat Polres Purworejo menggelar konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat (29/7/2022).
Tersangka Cokro mengakui telah melakukan perbuatan dalam video tersebut. Dalam adegan pertama, tersangka menggunakan peci warna putih bertuliskan Daruttauhid milik salah satu ponpes di Purworejo.
Tidak hanya itu, tersangka yang memakai kacamata sambil mengangguk-anggukkan kepala dengan posisi tangan kanan memegang telinga sebelah kanan dan menyampaikan kalimat yang tidak pantas.
Pada adegan yang kedua, tersangka memakai peci yang sama memakai baju lengan panjang perempuan dan memakai celana pendek sambil menyampaikan bernada melecehkan agama dengan gaya seolah-olah ia adalah penceramah.
Baca Juga
Adegan yang ketiga memakai mukena dan tutup kepala memakai peci tersebut sambil merapatkan kedua tangan di depan sambil mengucapkan kalimat “mengucapkan... minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin” dilanjutnya sambil ketawa-ketawa dan bergoyang-goyang ke kanan dan ke kiri yang disaksikan oleh teman-temannya sebagai bahan candaan.
tulis komentar anda