Purworejo Digemparkan Video Penistaan Agama, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:21 WIB
Dua tersangka kasus penistaan agama, Tri Purwoko alias Cokro dan Desi Heniarti alias Lala ditahan Polres Purworejo, Jawa Tengah. Foto/iNews TV/Joe Hartoyo
PURWOREJO - Dua tersangka kasus penistaan agama ditahan Polres Purworejo, Jawa Tengah. Kedua tersangka ditangkap setelah video mereka beredar luas menggemparkan masyarakat.

Dalam video yang beredar, tersangka Tri Purwoko alias Cokro berperan sebagai aktor utama. Sedangkan tersangka kedua, Desi Heniarti alias Lala berperan sebagai pengupload vidio di status WhatsApp.



Baca juga: Menag Dorong Aparat Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama

Saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengaku membuat video yang diduga penistaan agama dan mengupload di media sosial hanya untuk bahan bercanda. Hal itu terungkap saat Polres Purworejo menggelar konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat (29/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!