Purworejo Digemparkan Video Penistaan Agama, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:21 WIB
loading...
Purworejo Digemparkan Video Penistaan Agama, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Dua tersangka kasus penistaan agama, Tri Purwoko alias Cokro dan Desi Heniarti alias Lala ditahan Polres Purworejo, Jawa Tengah. Foto/iNews TV/Joe Hartoyo
A A A
PURWOREJO - Dua tersangka kasus penistaan agama ditahan Polres Purworejo, Jawa Tengah. Kedua tersangka ditangkap setelah video mereka beredar luas menggemparkan masyarakat.

Dalam video yang beredar, tersangka Tri Purwoko alias Cokro berperan sebagai aktor utama. Sedangkan tersangka kedua, Desi Heniarti alias Lala berperan sebagai pengupload vidio di status WhatsApp.



Saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengaku membuat video yang diduga penistaan agama dan mengupload di media sosial hanya untuk bahan bercanda. Hal itu terungkap saat Polres Purworejo menggelar konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat (29/7/2022).

Tersangka Cokro mengakui telah melakukan perbuatan dalam video tersebut. Dalam adegan pertama, tersangka menggunakan peci warna putih bertuliskan Daruttauhid milik salah satu ponpes di Purworejo.

Tidak hanya itu, tersangka yang memakai kacamata sambil mengangguk-anggukkan kepala dengan posisi tangan kanan memegang telinga sebelah kanan dan menyampaikan kalimat yang tidak pantas.

Pada adegan yang kedua, tersangka memakai peci yang sama memakai baju lengan panjang perempuan dan memakai celana pendek sambil menyampaikan bernada melecehkan agama dengan gaya seolah-olah ia adalah penceramah.



Adegan yang ketiga memakai mukena dan tutup kepala memakai peci tersebut sambil merapatkan kedua tangan di depan sambil mengucapkan kalimat “mengucapkan... minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin” dilanjutnya sambil ketawa-ketawa dan bergoyang-goyang ke kanan dan ke kiri yang disaksikan oleh teman-temannya sebagai bahan candaan.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 156a huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Tersangka ditangkap di rumah kos di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah," ujarnya.



Polisi juga mengamankan satu buah peci kopiah warna putih bertuliskan huruf Arab, satu buah kacamata, satu unit handphone, satu buah mukena warna putih dan satu buah baju cardigan warna abu-abu.

Polisi mengimbau kepada masyarakat jika mendapatkan video atau informasi jangan langsung upload. Masyarakat disarankan mencari tahu dulu sumbernya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2824 seconds (0.1#10.140)