Purworejo Digemparkan Video Penistaan Agama, 2 Tersangka Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 29 Juli 2022 - 20:21 WIB
loading...
Purworejo Digemparkan...
Dua tersangka kasus penistaan agama, Tri Purwoko alias Cokro dan Desi Heniarti alias Lala ditahan Polres Purworejo, Jawa Tengah. Foto/iNews TV/Joe Hartoyo
A A A
PURWOREJO - Dua tersangka kasus penistaan agama ditahan Polres Purworejo, Jawa Tengah. Kedua tersangka ditangkap setelah video mereka beredar luas menggemparkan masyarakat.

Dalam video yang beredar, tersangka Tri Purwoko alias Cokro berperan sebagai aktor utama. Sedangkan tersangka kedua, Desi Heniarti alias Lala berperan sebagai pengupload vidio di status WhatsApp.

Baca juga: Menag Dorong Aparat Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama

Saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengaku membuat video yang diduga penistaan agama dan mengupload di media sosial hanya untuk bahan bercanda. Hal itu terungkap saat Polres Purworejo menggelar konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat (29/7/2022).

Tersangka Cokro mengakui telah melakukan perbuatan dalam video tersebut. Dalam adegan pertama, tersangka menggunakan peci warna putih bertuliskan Daruttauhid milik salah satu ponpes di Purworejo.

Tidak hanya itu, tersangka yang memakai kacamata sambil mengangguk-anggukkan kepala dengan posisi tangan kanan memegang telinga sebelah kanan dan menyampaikan kalimat yang tidak pantas.

Pada adegan yang kedua, tersangka memakai peci yang sama memakai baju lengan panjang perempuan dan memakai celana pendek sambil menyampaikan bernada melecehkan agama dengan gaya seolah-olah ia adalah penceramah.

Baca juga: Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Adegan yang ketiga memakai mukena dan tutup kepala memakai peci tersebut sambil merapatkan kedua tangan di depan sambil mengucapkan kalimat “mengucapkan... minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin” dilanjutnya sambil ketawa-ketawa dan bergoyang-goyang ke kanan dan ke kiri yang disaksikan oleh teman-temannya sebagai bahan candaan.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 156a huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Tersangka ditangkap di rumah kos di Desa Grantung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah," ujarnya.



Polisi juga mengamankan satu buah peci kopiah warna putih bertuliskan huruf Arab, satu buah kacamata, satu unit handphone, satu buah mukena warna putih dan satu buah baju cardigan warna abu-abu.

Polisi mengimbau kepada masyarakat jika mendapatkan video atau informasi jangan langsung upload. Masyarakat disarankan mencari tahu dulu sumbernya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Kunjungan ke Kebumen...
Kunjungan ke Kebumen dan Purworejo, Menteri Trenggono Targetkan Bangun 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih
Ciputra Hospital CitraRaya...
Ciputra Hospital CitraRaya Klarifikasi Video Viral dan Tolak Pasien BPJS Kesehatan
Polisi Tetapkan Habib...
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Komika Pandji Pragiwaksono...
Komika Pandji Pragiwaksono Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Mens Rea
Pernyataan Amien Rais...
Pernyataan Amien Rais di-Take Down, Meutya Hafid: Kewenangan Komdigi, soal Gugatan Itu Tak Benar
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
JK Tak Mungkin Menista...
JK Tak Mungkin Menista Agama, Pangi: Ada Penumpang Gelap
Rekomendasi
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved