Modus Ritual Usir Roh Jahat, Dukun Bejat Cabuli Gadis Ngawi hingga Hamil 5 Bulan

Jum'at, 29 Juli 2022 - 11:22 WIB
Agung juga meyampaikan bila tindakan bejat pelaku ini disertai ancaman, korban akan celaka jika tidak menuruti perintah pelaku dan menceritakan kepada orang lain.

Sebaliknya pelaku sering memberi uang jajan kepada korban Rp100.000 hingga Rp200.000 usai melakukan perbuatan bejatnya selama 2 tahun ini.

JKI dipercaya oleh orang tua korban karena disebut dukun yang bisa menyembuhkan penyakit terutama akibat gangguan mahkluk halus.

Sebilah keris dan dua batang tongkat dari kuningan yang kini disita polisi selalu menjadi alat untuk memperdayai keluarga korban.

Atas perbuatanya, JKI kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content