Modus Ritual Usir Roh Jahat, Dukun Bejat Cabuli Gadis Ngawi hingga Hamil 5 Bulan

Jum'at, 29 Juli 2022 - 11:22 WIB
loading...
Modus Ritual Usir Roh...
Dukun cabul berinisial JKI (46) saat diperiksa di Satreskrin Polres Ngawi karena mencabuli anak gadis di bawah umur selama 2 tahun hingga akhirnya hamil 5 bulan. Foto/iNews TV/Asfi Manar
A A A
NGAWI - Dukun cabul berinisial JKI (46) warga Beran, Kota Ngawi, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencabuli anak gadis di bawah umur selama 2 tahun hingga akhirnya hamil 5 bulan.

Tersangka JKI mengelabuhi korban pertama kali di kamar tidur korban dengan dalih untuk meningkatkan aura kewanitaan dan mengusir roh jahat, padahal korban masih di bawah umur.

Baca juga: Istri Temani Suami Berobat, Malah Digerayangi Dukun Cabul

Berdalih pembaiatan, pelaku pada awal Februari 2020 lalu menyuruh korban yang saat itu masih berumur mengikuti perintahnya dan dicabuli.

Pelaku bebas berbuat asusila karena orang tua korban berhasil diperdayai dengan diminta meninggalkan rumah karena harus melakukan ritual di tempat lain.

Sejak itu pelaku sering melakukan aksinya dengan modus yang sama selama 2 tahun hingga Juni 2022 korban kedapatan hamil 5 bulan. Orang tua korban pun tidak terima dan akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Kota Ngawi.

“Perbuatan bejat pelaku baru terbongkar ketika orang tua mengetahui korban tengah hamil 5 bulan hingga kemudian melaporkannya kepada Polsek Kota Ngawi pada bulan lalu, dan tidak lama kemudian kami lakukan penangkapan setelah cukup bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono dikutip Jumat (28/7/2022).

Baca juga: Gauli 2 Perempuan Kakak Beradik Dukun Cabul Ditangkap

Selain itu, Agung juga membeberkan jika pelaku ini berhasil membujuk korban. Selain sudah dipercaya oleh orang tua korban, dalih melindungi dari roh jahat dan iming iming akan dikuliahkan di Jakarta membuat korban menuruti keinginan bejat pelaku.

“Pelaku sudah dipercaya oleh orang tua korban, karenanya menuruti apa yang diinginkan pelaku ketika pertama kali melakukan tindak asusila, terlebih dengan janji akan dikuliahkan di Jakarta,” ujarnya.

Agung juga meyampaikan bila tindakan bejat pelaku ini disertai ancaman, korban akan celaka jika tidak menuruti perintah pelaku dan menceritakan kepada orang lain.

Sebaliknya pelaku sering memberi uang jajan kepada korban Rp100.000 hingga Rp200.000 usai melakukan perbuatan bejatnya selama 2 tahun ini.



JKI dipercaya oleh orang tua korban karena disebut dukun yang bisa menyembuhkan penyakit terutama akibat gangguan mahkluk halus.

Sebilah keris dan dua batang tongkat dari kuningan yang kini disita polisi selalu menjadi alat untuk memperdayai keluarga korban.

Atas perbuatanya, JKI kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Waka MPR Ibas: Kelancaran...
Waka MPR Ibas: Kelancaran Irigasi Kunci Sukses Ketahanan Pangan Nasional
Teknologi Masuk Desa:...
Teknologi Masuk Desa: SnackVideo Hadirkan Terobosan Pertanian bagi Petani Ngawi
Tinjau Dapur MBG di...
Tinjau Dapur MBG di Ngawi, Ibas: Kita Harus Steril Betul
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved