Modus Ritual Usir Roh Jahat, Dukun Bejat Cabuli Gadis Ngawi hingga Hamil 5 Bulan

Jum'at, 29 Juli 2022 - 11:22 WIB
loading...
Modus Ritual Usir Roh...
Dukun cabul berinisial JKI (46) saat diperiksa di Satreskrin Polres Ngawi karena mencabuli anak gadis di bawah umur selama 2 tahun hingga akhirnya hamil 5 bulan. Foto/iNews TV/Asfi Manar
A A A
NGAWI - Dukun cabul berinisial JKI (46) warga Beran, Kota Ngawi, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencabuli anak gadis di bawah umur selama 2 tahun hingga akhirnya hamil 5 bulan.

Tersangka JKI mengelabuhi korban pertama kali di kamar tidur korban dengan dalih untuk meningkatkan aura kewanitaan dan mengusir roh jahat, padahal korban masih di bawah umur.



Berdalih pembaiatan, pelaku pada awal Februari 2020 lalu menyuruh korban yang saat itu masih berumur mengikuti perintahnya dan dicabuli.

Pelaku bebas berbuat asusila karena orang tua korban berhasil diperdayai dengan diminta meninggalkan rumah karena harus melakukan ritual di tempat lain.

Sejak itu pelaku sering melakukan aksinya dengan modus yang sama selama 2 tahun hingga Juni 2022 korban kedapatan hamil 5 bulan. Orang tua korban pun tidak terima dan akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Kota Ngawi.

“Perbuatan bejat pelaku baru terbongkar ketika orang tua mengetahui korban tengah hamil 5 bulan hingga kemudian melaporkannya kepada Polsek Kota Ngawi pada bulan lalu, dan tidak lama kemudian kami lakukan penangkapan setelah cukup bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono dikutip Jumat (28/7/2022).


Selain itu, Agung juga membeberkan jika pelaku ini berhasil membujuk korban. Selain sudah dipercaya oleh orang tua korban, dalih melindungi dari roh jahat dan iming iming akan dikuliahkan di Jakarta membuat korban menuruti keinginan bejat pelaku.

“Pelaku sudah dipercaya oleh orang tua korban, karenanya menuruti apa yang diinginkan pelaku ketika pertama kali melakukan tindak asusila, terlebih dengan janji akan dikuliahkan di Jakarta,” ujarnya.

Agung juga meyampaikan bila tindakan bejat pelaku ini disertai ancaman, korban akan celaka jika tidak menuruti perintah pelaku dan menceritakan kepada orang lain.

Sebaliknya pelaku sering memberi uang jajan kepada korban Rp100.000 hingga Rp200.000 usai melakukan perbuatan bejatnya selama 2 tahun ini.



JKI dipercaya oleh orang tua korban karena disebut dukun yang bisa menyembuhkan penyakit terutama akibat gangguan mahkluk halus.

Sebilah keris dan dua batang tongkat dari kuningan yang kini disita polisi selalu menjadi alat untuk memperdayai keluarga korban.

Atas perbuatanya, JKI kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)