Roy Suryo Kembali Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam Lebih

Jum'at, 29 Juli 2022 - 00:09 WIB
Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Postingannya ini kemudian viral di media sosial.

Kepolisian lalu menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 (a) ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. Baca juga: Hari Ini Polisi Kembali Periksa Roy Suryo sebagai Tersangka Meme Jokowi

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!