Roy Suryo Kembali Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam Lebih

Jum'at, 29 Juli 2022 - 00:09 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/MPI
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sembilan jam lebih sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Keputusan atas tidak dilakukannya penahanan adalah pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya. Baca juga: 9 Jam Lebih Diperiksa, Roy Suryo Keluar Kenakan Penyangga Leher dan Kelelahan



"Roy suryo tidak ditahan. Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!