Roy Suryo Kembali Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam Lebih

Jum'at, 29 Juli 2022 - 00:09 WIB
loading...
Roy Suryo Kembali Tak...
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sembilan jam lebih sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Keputusan atas tidak dilakukannya penahanan adalah pertimbangan penyidik Polda Metro Jaya. Baca juga: 9 Jam Lebih Diperiksa, Roy Suryo Keluar Kenakan Penyangga Leher dan Kelelahan

"Roy suryo tidak ditahan. Penyidik menganggap tersangka Roy Suryo belum perlu dilakukan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).



Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.

Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Postingannya ini kemudian viral di media sosial.

Kepolisian lalu menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 (a) ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. Baca juga: Hari Ini Polisi Kembali Periksa Roy Suryo sebagai Tersangka Meme Jokowi

Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Rekomendasi
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Berita Terkini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Infografis
Rudal 9 Dey, Bikin Israel...
Rudal 9 Dey, Bikin Israel Tak Berani Asal Serang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved