Polda Metro Ciduk Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Terkait Video Hoaks dan Ujaran Kebencian
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:02 WIB
"Yang bersangkutan mengunggah sebuah video yang berisikan kabar atau pemberitahuan yang patut diduga itu bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," tuturnya. Baca: Pengurus Masjid di Kalsel Laporkan Pembuat Video Sendal Rhoma Irama Hilang
"Serta isi video tersebut menuduh beberapa pejabat publik dan dapat menimbulkan kebencian serta permusuhan berdasarkan sara," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Serta isi video tersebut menuduh beberapa pejabat publik dan dapat menimbulkan kebencian serta permusuhan berdasarkan sara," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :