Polda Metro Ciduk Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Terkait Video Hoaks dan Ujaran Kebencian

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:02 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun media sosial @rakyatjelata_98 karena menyebarkan video hoaks. Foto/MPI/Martin Ronaldo
JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun media sosial @rakyatjelata_98. Tersangka berinisial AH ditangkap karena menyebarkan video hoaks dan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AH ditangkap di Manjalega, Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang dengan menyebarkan informasi yang mengandung kebohongan dan sara.



"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik dan sudah kita gelar di sini di antaranya satu handpone merek Samsung milik tersangka. Kemudian satu akun milik tersangka yang digunakan dalam tindak pidana ini," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022).

Zulpan menuturkan, modus yang digunakan oleh tersangka dalam tindakan pidana kali ini adalah dengan membuat akun Snack Video yang didalamnya menyebarkan berita bohong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!