Tipu Teman hingga Ratusan Juta Rupiah, Pria di Tanjungpinang Dibekuk Tim Macan Barelang

Rabu, 27 Juli 2022 - 22:11 WIB
"Setelah satu bulan, pemilik ruko (Hartati) datang ke notaris untuk meminta surat sertifikat ruko," sebutnya.

Notaris pun menghubungi korban. Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, pelaku akhirnya dituntut untuk mengembalikan uang korban.

"Pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban dalam tempo satu minggu. Tapi sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan uang korban sehingga melaporkannya ke Polresta Barelang," ujarnya.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, pelaku akhirnya ditangkap polisi. "Masih diperiksa penyidik, ditangkap atas dugaan penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya.

[21.10, 27/7/2022] @sunuhastoro: Siap
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content