Tipu Teman hingga Ratusan Juta Rupiah, Pria di Tanjungpinang Dibekuk Tim Macan Barelang
Rabu, 27 Juli 2022 - 22:11 WIB
Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 7 Januari 2022 lalu. Berawal saat pelaku hendak meminjam uang kepada korban.
Saat pertemuan pertama, pelaku menunjukkan fotokopi surat-surat ruko atas nama orang lain yakni Hartati.
"Pelaku meminjam uang Rp350 juta dengan jaminan menggadaikan ruko," katanya lagi.
Baca juga: Residivis Predator Anak Dibawah Umur Dibekuk Polresta Barelang
Setelah korban melakukan survei lokasi ruko yang dimaksud, keduanya sepakat ke notaris. Pelaku menerima uang Rp350 juta dari korban dan disaksikan oleh pemilik ruko, Hartati.
Saat pertemuan pertama, pelaku menunjukkan fotokopi surat-surat ruko atas nama orang lain yakni Hartati.
"Pelaku meminjam uang Rp350 juta dengan jaminan menggadaikan ruko," katanya lagi.
Baca juga: Residivis Predator Anak Dibawah Umur Dibekuk Polresta Barelang
Setelah korban melakukan survei lokasi ruko yang dimaksud, keduanya sepakat ke notaris. Pelaku menerima uang Rp350 juta dari korban dan disaksikan oleh pemilik ruko, Hartati.
Lihat Juga :