Tipu Teman hingga Ratusan Juta Rupiah, Pria di Tanjungpinang Dibekuk Tim Macan Barelang

Rabu, 27 Juli 2022 - 22:11 WIB
Tersangka Aryanto, terduga pelaku penipuan dan penggelapan diperiksa penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang, Rabu (27/7/2022). Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
BATAM - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap Aryanto (40), terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan, pelaku ditangkap di Kampung Melati RT 05 RW 08 Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat, pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.



"Benar, kita tangkap di Tanjungpinang Barat dan sekarang sudah di bawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa," kata Rahman.

Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 7 Januari 2022 lalu. Berawal saat pelaku hendak meminjam uang kepada korban.



Saat pertemuan pertama, pelaku menunjukkan fotokopi surat-surat ruko atas nama orang lain yakni Hartati.

"Pelaku meminjam uang Rp350 juta dengan jaminan menggadaikan ruko," katanya lagi.



Setelah korban melakukan survei lokasi ruko yang dimaksud, keduanya sepakat ke notaris. Pelaku menerima uang Rp350 juta dari korban dan disaksikan oleh pemilik ruko, Hartati.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More