Tusuk Korbannya 4 Kali, 2 Perampok Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Minggu, 28 Juni 2020 - 11:15 WIB
Irwanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Viko mengaku yang memesan taksi online tersebut. Satu pelaku duduk di samping pengemudi, dan satu lagi duduk di belakang.

(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )

Mereka memesan taksi online pada jam-jam yang rawan, utamanya tengah malam. Lalu menuju lokasi yang sepi. Di lokasi sepi itulah, pelaku melakukann aksinya dengan menusuk pengemudi taksi online menggunakan gunting sebanyak empat kali.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan ini. Yakni mobil milik korban. Gunting yang kondisinya sudah patah, pakaian korban, serta telepon genggam milik pelaku.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Sukarami, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!