Tusuk Korbannya 4 Kali, 2 Perampok Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Minggu, 28 Juni 2020 - 11:15 WIB
PALEMBANG - Dua pelaku perampokan pengemudi taksi online yang menggemparkan Palembang, berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Sukarami, dibantu para pengemudi taksi online.
(Baca juga: Kepala Sobek Ditusuk, Sopir Taksi Online Dibegal 2 Penumpangnya di Palembang )
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Noval (30), dan Viko (26). Mereka berhasil dikejar oleh polisi dibantu pengemudi taksi online di kawasan Gasing, Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Pelaku ditangkap berkat informasi dari pengemudi taksi online, saat mengendarai mobil hasil kejahatannya. Mobil warna merah bernomor polisi BG 1397 OD milik korban, berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Sukarami, Kompol Irwanto.
Irwanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Viko mengaku yang memesan taksi online tersebut. Satu pelaku duduk di samping pengemudi, dan satu lagi duduk di belakang.
(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )
Mereka memesan taksi online pada jam-jam yang rawan, utamanya tengah malam. Lalu menuju lokasi yang sepi. Di lokasi sepi itulah, pelaku melakukann aksinya dengan menusuk pengemudi taksi online menggunakan gunting sebanyak empat kali.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan ini. Yakni mobil milik korban. Gunting yang kondisinya sudah patah, pakaian korban, serta telepon genggam milik pelaku.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Sukarami, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(Baca juga: Kepala Sobek Ditusuk, Sopir Taksi Online Dibegal 2 Penumpangnya di Palembang )
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Noval (30), dan Viko (26). Mereka berhasil dikejar oleh polisi dibantu pengemudi taksi online di kawasan Gasing, Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Pelaku ditangkap berkat informasi dari pengemudi taksi online, saat mengendarai mobil hasil kejahatannya. Mobil warna merah bernomor polisi BG 1397 OD milik korban, berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Sukarami, Kompol Irwanto.
Irwanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Viko mengaku yang memesan taksi online tersebut. Satu pelaku duduk di samping pengemudi, dan satu lagi duduk di belakang.
(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )
Mereka memesan taksi online pada jam-jam yang rawan, utamanya tengah malam. Lalu menuju lokasi yang sepi. Di lokasi sepi itulah, pelaku melakukann aksinya dengan menusuk pengemudi taksi online menggunakan gunting sebanyak empat kali.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan ini. Yakni mobil milik korban. Gunting yang kondisinya sudah patah, pakaian korban, serta telepon genggam milik pelaku.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Sukarami, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
tulis komentar anda