Rusuh Suporter Sepak Bola di Jogja, 36 Orang Ditangkap 5 Jadi Tersangka

Selasa, 26 Juli 2022 - 19:39 WIB
"Kami sita senjata tajam dan kendaraan yang dibawa sebagai sarana menyimpan senjata," katanya.

Sementara itu MAN, ditangkap di kawasan Jalan Laksda Adisutjipto, Depok Barat, tepatnya depan sebuah rumah makan ayam goreng. Pada saat penggeledahan, tersangka MAN diketahui membawa celurit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima orang pemuda ini dijerat UU No 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan, ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More