Liberti Sitinjak Dilantik sebagai Ketua MPN dan MKN Sulsel

Senin, 25 Juli 2022 - 17:25 WIB
Selanjutnya Yasonna meminta anggota MPN dan MKN di wilayah betul-betul melakukan tugasnya dengan baik, lebih ketat mengawasi notaris dalam pelaksanaan jabatannya.

MPN dan MKN merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap notaris sesuai amanat UU. MPN memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris.

Sedangkan, MKN memiliki kewenangan untuk memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris oleh penegak hukum untuk kepentingan peradilan penyidikan dan penuntutan

Menkumham Yasonna menekankan untuk mengambil tindakan tegas terhadap notaris yang nyata-nyata melakukan pelanggaran kode etik atau hukum. “Jangan segan-segan memberi izin kepada penegak hukum, karena kalau lama-lama akta yang dibuat oleh notaris kehilangan rohnya,” katanya.

Dirinya menjelaskan, tugas dan tanggung jawab sebagai anggota MPN dan MKN membutuhkan integritas tinggi. Untuk itu, setiap anggota majelis harus memiliki komitmen yang kuat serta terus menambah pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!