2 Kapal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara, 16 ABK dan 10 Ton Ikan Diamankan

Senin, 25 Juli 2022 - 17:17 WIB
"Ada sekitar 5 KRI yang selalu patroli dan mengamankan SDA dan Kedaulatan wilayah perairan Laut Natuna Utara dari pelanggar hukum," tuturnya.

Baca juga: Tipu Anggota TNI dengan Modus Jual Hewan Kurban, Warga Natuna Dibekuk Polisi

Seluruh ABK KIA asal Vietnam ini dibawa ke Lanal Ranai, Natuna. Para pelaku Illegal Fishing itu telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan yang nantinya para ABK dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Kegiatan Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 di perairan Laut Natuna Utara selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!