Tipu Anggota TNI dengan Modus Jual Hewan Kurban, Warga Natuna Dibekuk Polisi

Kamis, 21 Juli 2022 - 21:27 WIB
loading...
Tipu Anggota TNI dengan Modus Jual Hewan Kurban, Warga Natuna Dibekuk Polisi
Seorang warga Ranai Darat dibekuk Reskrim Polsek Bunguran Timur lantaran menipu dan menggelapkan uang anggota TNI untuk pembelian sapi. iNews TV/Alfie
A A A
NATUNA - Seorang warga Ranai Darat dibekuk Reskrim Polsek Bunguran Timur lantaran menipu dan menggelapkan uang anggota TNI untuk pembelian sapi . Rencananya sapi tersebut akan dijadikan hewan kurban pada Idul Adha lalu.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan, awalnya korban memesan satu ekor sapi untuk hewan kurban dan telah membayar Rp10,4 juta kepada tersangka. Namun, sapi yang dipesan tak kunjung tiba dan korban batal berkurban pada Idul Adha 1443 Hijriyah.

"Dikarenakan tersangka tidak bisa dihubungi, korban melaporkan hal ini ke Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur pada 10 Juli lalu," ujar AKBP Iwan Ariyandhy, Kamis (21/07/2022).

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bunguran Timur dan Satreskrim Polres Natuna melakukan upaya penindakan dengan melakukan pengepungan di kediaman tersangka di Ranai Darat. Namun saat itu, tersangka berhasil melarikan diri ke Kecamatan Bunguran Batubi.

Kemudian polisi berhasil menangkap tersangka di sebuah gubuk di dalam hutan daerah Meso, Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur pada Selasa (19/07/2022) malam setelah 9 hari melakukan pengejaran.

Baca: Usai Ditangkap, Nikita Mirzani Langsung Diperiksa di Polresta Serang Kota.

Tersangka yang diketahui bernama Ismu (28) itu langsung diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan. "Motif pelaku karena butuh uang," kata AKBP Iwan Ariyandhy.

Dari peristiwa tersebut, korban yang merupakan anggota TNI telah mengalami kerugian sebanyak Rp10,4 juta. Sementara itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,95 juta dan print out screenshot WhatsApp bukti transaksi jual beli sapi. Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas Bersyarat.

"Uang barang bukti Rp1,95 juta ini merupakan sisanya. Dan ada barang bukti percakapan di WhatsApp," paparnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)