Ridwan Kamil Ijinkan Resepsi Pernikahan di Masa AKB, Ini Syaratnya
Sabtu, 27 Juni 2020 - 19:21 WIB
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu pun mengapresiasi penyelenggaraan resepsi pernikahan Avisa Ayuningdias dan M Farhan itu karena dinilainya mampu menyesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Dalam resepsi pernikahan itu, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan Pemerintah Kota Bandung. Sementara undangan lainnya bisa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi.
Selain itu, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan dan hidangan makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan serta dilarang menggunakan konsep standing party.
"Terpenting adalah substansi syariat dari pernikahan yaitu akad nikah. Hal lain saya kira bisa disesuaikan," ujarnya.
Terkait tamu undangan yang dibatasi hanya 30 persen, Kang Emil berujar bahwa tamu undangan yang menyaksikan resepsi lewat aplikasi bukan berarti mengurangi restu dan doa bagi kedua mempelai dalam merayakaan hari bahagianya.
Dalam resepsi pernikahan itu, undangan yang hadir dibatasi hanya 30 persen sesuai kebijakan Pemerintah Kota Bandung. Sementara undangan lainnya bisa menyaksikan secara virtual melalui aplikasi.
Selain itu, anak-anak dan lansia dianjurkan tidak mengikuti resepsi pernikahan dan hidangan makanan disajikan oleh penyelenggara ke meja undangan serta dilarang menggunakan konsep standing party.
"Terpenting adalah substansi syariat dari pernikahan yaitu akad nikah. Hal lain saya kira bisa disesuaikan," ujarnya.
Terkait tamu undangan yang dibatasi hanya 30 persen, Kang Emil berujar bahwa tamu undangan yang menyaksikan resepsi lewat aplikasi bukan berarti mengurangi restu dan doa bagi kedua mempelai dalam merayakaan hari bahagianya.
Lihat Juga :