Operasional Angkutan Penumpang Dihentikan, Tak Boleh Masuk Wilayah Zona Merah

Senin, 27 April 2020 - 08:50 WIB
Sementara kendaraan yang melanggar ketentuan pada periode tanggal 8 Mei-31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Saya kira PO sudah tahu semua. Kita sudah sampaikan edaran ini ke mereka," tambah dia.

Arafah berharap, masyarakat ikut mendukung upaya penanggulangan Covid-19. Apalagi dengan diterapkannya aturan PSBB. Warga diminta untuk tidak mudik sementara waktu. Untuk mecegah penyebaran virus koroan lebih meluas.

"Kita berharap ini masyarakat taat, karena ini harus cepat berlalu. Khusunya Kota Makassar, kalau kita tidak sikapi dengan baik, bisa tambah lama ini wabah. Karena kalau pulang di daerah zona hijau di kampung, kasian kampung dan keluarganya disana. Tidak bisa dijamin mereka bisa isolasi mandiri 14 hari disana kan," jelasnya.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar, Supriyo Ady Pracoyo pun telah mengeluarkan edaran serupa. Untuk kendaraan operasional pelayanan penumpang juga diminta dihentikan, termasuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP)

"Sehubungan dengan hal itu, kami mohon kepada perusahaan otobus untuk menghentikan sementara pelayanan pengangkutan penumpang untuk trayek AKAP dari dan menuju Kota Makassar untuk tujuan dari dan ke wilayah PSBB Kota Makassar, PSBB Gowa, dan zona merah Kabupaten Maros," pungkas Ady.
(sri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content