Operasional Angkutan Penumpang Dihentikan, Tak Boleh Masuk Wilayah Zona Merah

Senin, 27 April 2020 - 08:50 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel memutuskan menghentikan sementara operasional angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) selama masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah yang berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel memutuskan menghentikan sementara operasional angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) selama masa mudik lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah yang berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.

Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran bernomor: B.689.A/DISHUB/0094/2020 yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Sulsel, Muhammad Arafah tentang Pembatasan Operasional AKDP. Aturan ini dibuat setelah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa ldul Fitri untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Plt Kepala Dishub Sulsel, Muhammad Arafah menuturkan, penghentian operasional AKDP ini ditekankan kepada wilayah yang zona merah Covid-19. Khususnya daerah yang masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Maros.



"Pembatasan akses transportasi darat itu mulai berlaku di 24 April sampai 31 mei. Penumpang sama sekali tidak boleh untuk wilayah yang PSBB dan zona merah. Kita kan PSBB, jadi keluar-masuk wilayah PSBB khusus untuk

untuk penumpang tidak bisa," ujar Arafah kepada SINDOnews.

Dia melanjutkan, operasional kendaraan yang diperbolehkan saat ini hanya untuk yang sifatnya membawa logistik. Selain itu, aturan ini dikecualikan bagi kendaraan bermotor umum dengan trayek/wilayah operasi dalam kawasan perkotaaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata).

Dengan ketentuan hanya memberikan pelayanan terhadap kegiatan yang diperbolehkan di wilayah pembatasan sosial berskala besar. "Yang ada itu angkutan barang, operasional TNI Polri, dan untuk pemadam kebakaran, petugas jalan tol dan tenaga kesehatan ambulanas. Hanya itu yang boleh," sambungnya.

Perusahaan otobus (PO) atau angkutan umum juga diwajibkan mengembalikan secara penuh biaya tiket yang terlanjut dibeli oleh para calon penumpang. Khususnya bagi mereka yang membeli tiket untuk perjalanan tanggal 24 April-31 Mei 2020.

Dalam surat edaran itu, juga mengatur soal sanksi bagi kendaraan yang melanggar. Dimana yang kedapatan beroperasi pada tanggal 24 April-7 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan. Arafah mengaku, personil gabungan di perbatasan wilayah, sudah dikerahkan untuk melakukan pengawasan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content