1.170 Kendaraan Gagal Masuk Jatim dan Diminta Putar Balik
Minggu, 26 April 2020 - 22:47 WIB
“Selamat siang, bapak dan ibu, sehat-sehat hari ini? Mohon maaf ada pengecekan, bapak dan ibu tujuanya kemana?” sapa Khofifah. Adapun pemeriksaan yang dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, dan penerapan physical distancing dalam kendaraan.
Salah satunya seperti pemilik kendaraan bernomor polisi T yang tujuannya ke Nganjuk, karena tidak ada kepentingan yang dikecualikan maka mereka diminta untuk putar balik. Begitu juga pengendara kendaraan bernopol B, yang tujuannya masuk ke kawasan tapal kuda juga diminta untuk putar balik.
“Kaitan dengan larangan mudik, maka hal-hal yang tidak dikecualikan, yaitu kecuali untuk urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, itukan yang masuk dikecualikan, maka kendaraan diminta untuk putar balik,” papar Gubernur Khofifah.
Kebijakan larangan mudik berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020. Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
Sedangkan untuk kendaraan bernopol Jatim dan ber KTP Jatim yang akan masuk ke Jatim saat melalui delapan check point pemantauan arus mudik masuk ke Jatim tetap diperbolehkan masuk ke Jawa Timur. Namun harus tetap diterapkan observasi di kampungnya maksimal tanggal 7 Mei 2020. Di atas itu mereka juga akan diminta putar balik.
Gubernur Khofifah berharap seluruh protokol kesehatan tetap dipenuhi di tengah pandemi covid-19 ini. Dan jika ada pengendara yang ada tanda gejala klinis covid-19 maka dia akan diberikan kartu ODR risiko tinggi dan akan dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa sebanyak 1.170 kendaraan yang diminta putar balik adalah kendaraan dari luar Jatim. “Kalau dari luar Jatim ada 1.170 yang diminta putar balik. Itu ada di Tuban, Bojonegoro, Pacitan, Magetan dan Ngawi dan beberapa pintu masuk dari Jateng. Mereka yang diminta putar balik ada dari Jateng,“ kata Irjen Pol Luki Hermawan
Salah satunya seperti pemilik kendaraan bernomor polisi T yang tujuannya ke Nganjuk, karena tidak ada kepentingan yang dikecualikan maka mereka diminta untuk putar balik. Begitu juga pengendara kendaraan bernopol B, yang tujuannya masuk ke kawasan tapal kuda juga diminta untuk putar balik.
“Kaitan dengan larangan mudik, maka hal-hal yang tidak dikecualikan, yaitu kecuali untuk urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, itukan yang masuk dikecualikan, maka kendaraan diminta untuk putar balik,” papar Gubernur Khofifah.
Kebijakan larangan mudik berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020. Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
Sedangkan untuk kendaraan bernopol Jatim dan ber KTP Jatim yang akan masuk ke Jatim saat melalui delapan check point pemantauan arus mudik masuk ke Jatim tetap diperbolehkan masuk ke Jawa Timur. Namun harus tetap diterapkan observasi di kampungnya maksimal tanggal 7 Mei 2020. Di atas itu mereka juga akan diminta putar balik.
Gubernur Khofifah berharap seluruh protokol kesehatan tetap dipenuhi di tengah pandemi covid-19 ini. Dan jika ada pengendara yang ada tanda gejala klinis covid-19 maka dia akan diberikan kartu ODR risiko tinggi dan akan dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa sebanyak 1.170 kendaraan yang diminta putar balik adalah kendaraan dari luar Jatim. “Kalau dari luar Jatim ada 1.170 yang diminta putar balik. Itu ada di Tuban, Bojonegoro, Pacitan, Magetan dan Ngawi dan beberapa pintu masuk dari Jateng. Mereka yang diminta putar balik ada dari Jateng,“ kata Irjen Pol Luki Hermawan
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda