Ular Piton Agresif Serang Petugas Pemadam Kebakaran saat Dievakuasi

Kamis, 21 Juli 2022 - 07:31 WIB
Baca juga: 1 Tewas Akibat COVID-19, Dinkes Batam Sebut Miliki Penyakit Penyerta

Sutan menambahkan, butuh waktu sekitar 30 menit bagi petugas pemadam kebakaran, untuk dapat menjinakkan ular piton tersebut, dan mengevakuasinya ke kantor pemadam kebakaran.

Baca juga: 3 Pekerja Bangunan Tertimbun Longsor, Butuh 12 Jam untuk Evakuasi Korban

Rencananya, ular piton tersebut akan diserahkan ke komunitas reptil di Kota Padang, untuk direhabilitasi dan di lepas liarkan ke habitatnya kembali, sehingga tidak mengganggu masyarakat.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!