Ketua DPRD Sinjai Santai Tanggapi Ancaman Legislator PBB

Senin, 18 Juli 2022 - 18:58 WIB
Dia menangapi juga pernyataan Hasna jika dirinya tidak memperhatikan norma yang tertuang pada pasal 193 huruf H.

Jamaluddin mengatakan penjelasan di huruf H tidak ada bahasa atau klausal yang menyebut bahwa proses di DPRD bisa diberhentikan.

Sementara terkait peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang mengatur PAW anggota DPRD, dia menyebut bahwa yang mengatur PAW anggota DPRD merujuk kepada UU. No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Oleh itu apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan perundangan- undangan, justru kita melanggar perintah UU kalau tidak kami proses adanya surat masuk itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Legislator PBB Hasnah, menilai proses politik yang dilakukan oleh pimpinam DPRD Sinjai keliru dan berlawanan hukum UU NO 23 thn 2014.

Dimana, menurut Hasnah,pimpinan DPRD menafsirkan sendiri ayat per ayat dengan tidak memperhatikan norma yang tertuang dalam pasal 193 huruf H.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!