Ketua DPRD Sinjai Santai Tanggapi Ancaman Legislator PBB

Senin, 18 Juli 2022 - 18:58 WIB
loading...
Ketua DPRD Sinjai Santai...
Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, menyikapi statemen bernada ancaman salah satu anggota DPRD Sinjai terkait urusan pengganti antar waktu (PAW). Foto: Istimewa
A A A
SINJAI - Ketua DPRD Kabupaten Sinjai , menyikapi statemen bernada ancaman salah satu anggota DPRD Sinjai terkait urusan pengganti antar waktu (PAW) yang mana dirinya dianggap keliru dalam melakukan proses usulan PAW dan dinilai berlawanan dengan aturan.

Pasalnya, legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) Hasnah memprotes langkah Ketua DPRD Sinjai , Jamaluddin, yang dinilai menyalahi prosedur karena memproses surat pemberhentiannya tatkala masih ada gugatan hukum yang berjalan di pengadilan.

Baca Juga: Anggota DPRD Sinjai Diberhentikan dari Kepengurusan Partai PAN

Hasnah bahkan mengancam akan melaporkan Jamaluddin ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai.

Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, yang dimintai tangggapan terkait hal tersebut, mengatakan bahwa proses usulan PAW anggota DPRD Hasnah sudah sesuai dengan UU no. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan.

"Merujuk pada pasal 193 ayat 2 huruf e yaitu Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antar waktu apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai degan ketentuan peraturan perundang undangan," kata dia.

Dirinya melanjutkan, pasal 194 ayat 1 yaitu pemberhentian anggota DPRD kab/kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kab/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dan ayat 2 yaitu paling lama 7 hari sejak usul pemberhentian diterima maka pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Kader Gerindra ini melanjutkan bahwa unsur pimpinan DPRD telah menerima surat dari DPC PBB Sinjai perihal usulan pemberhentian dan pergantian antar waktu dan surat dari DPP PBB perihal pengantar PAW anggota DPRD Kabupaten Sinjai dan lampiran SK DPP PBB.

"Dalam kurung waktu 7 hari, kami 3 pimpinan DPRD telah rapat dan memutuskan untuk ditindak lanjuti dengan penyampaian usulan PAW tersebut kepada gubernur melalui Bupati Sinjai dan apabila hal ini kami tidak melakukan justru kami melanggar perintah UU no 23 tersebut," ucapnya.

Ditanya terkait dirinya dianggap menyalahi prosedur memproses pemberhentian saat masih ada gugatan hukum yang berjalan di pengadilan, Jamaluddin mengatakan bahwa sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan surat dari pengadilan Negeri Sinjai.

Baca Juga: Peserta Seleksi PPPK Curhat ke Anggota DPRD Sinjai

"Kita sampaikan jika kami di DPRD sampai hari ini belum mendapat surat dari pengadilan untuk menghentikan proses ini," ujarnya.

Dia menangapi juga pernyataan Hasna jika dirinya tidak memperhatikan norma yang tertuang pada pasal 193 huruf H.
Jamaluddin mengatakan penjelasan di huruf H tidak ada bahasa atau klausal yang menyebut bahwa proses di DPRD bisa diberhentikan.

Sementara terkait peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang mengatur PAW anggota DPRD, dia menyebut bahwa yang mengatur PAW anggota DPRD merujuk kepada UU. No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Oleh itu apa yang kami lakukan sudah sesuai peraturan perundangan- undangan, justru kita melanggar perintah UU kalau tidak kami proses adanya surat masuk itu," pungkasnya.



Sebelumnya, Legislator PBB Hasnah, menilai proses politik yang dilakukan oleh pimpinam DPRD Sinjai keliru dan berlawanan hukum UU NO 23 thn 2014.
Dimana, menurut Hasnah,pimpinan DPRD menafsirkan sendiri ayat per ayat dengan tidak memperhatikan norma yang tertuang dalam pasal 193 huruf H.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua DPRD Sinjai Santai...
Ketua DPRD Sinjai Santai Tanggapi Ancaman Legislator PBB
Legislator PBB Ancam...
Legislator PBB Ancam Laporkan Ketua DPRD Sinjai Gegara Urusan PAW
Ketua DPRD Serahkan...
Ketua DPRD Serahkan Surat Pemberhentian Legislator PBB ke Bupati Sinjai
Rekomendasi
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
Berita Terkini
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved