Ketua DPRD Sinjai Santai Tanggapi Ancaman Legislator PBB
Senin, 18 Juli 2022 - 18:58 WIB
loading...
Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, menyikapi statemen bernada ancaman salah satu anggota DPRD Sinjai terkait urusan pengganti antar waktu (PAW). Foto: Istimewa
A
A
A
SINJAI - Ketua DPRD Kabupaten Sinjai , menyikapi statemen bernada ancaman salah satu anggota DPRD Sinjai terkait urusan pengganti antar waktu (PAW) yang mana dirinya dianggap keliru dalam melakukan proses usulan PAW dan dinilai berlawanan dengan aturan.
Pasalnya, legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) Hasnah memprotes langkah Ketua DPRD Sinjai , Jamaluddin, yang dinilai menyalahi prosedur karena memproses surat pemberhentiannya tatkala masih ada gugatan hukum yang berjalan di pengadilan.
Baca Juga: Anggota DPRD Sinjai Diberhentikan dari Kepengurusan Partai PAN
Hasnah bahkan mengancam akan melaporkan Jamaluddin ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai.
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, yang dimintai tangggapan terkait hal tersebut, mengatakan bahwa proses usulan PAW anggota DPRD Hasnah sudah sesuai dengan UU no. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan.
"Merujuk pada pasal 193 ayat 2 huruf e yaitu Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antar waktu apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai degan ketentuan peraturan perundang undangan," kata dia.
Pasalnya, legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) Hasnah memprotes langkah Ketua DPRD Sinjai , Jamaluddin, yang dinilai menyalahi prosedur karena memproses surat pemberhentiannya tatkala masih ada gugatan hukum yang berjalan di pengadilan.
Baca Juga: Anggota DPRD Sinjai Diberhentikan dari Kepengurusan Partai PAN
Hasnah bahkan mengancam akan melaporkan Jamaluddin ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai.
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, yang dimintai tangggapan terkait hal tersebut, mengatakan bahwa proses usulan PAW anggota DPRD Hasnah sudah sesuai dengan UU no. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan.
"Merujuk pada pasal 193 ayat 2 huruf e yaitu Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antar waktu apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai degan ketentuan peraturan perundang undangan," kata dia.
Lihat Juga :