3 Kurir Sabu 16 Kg di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 18 Juli 2022 - 16:27 WIB
Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Triasa Aulia mengatakan, akan mengajukan banding.

Baca: Petugas Lapas Purwokerto jadi Bandar Sabu-Sabu Diringkus Polisi

"Iya, klien kita diputus dengan hukuman penjara seumur hidup. Tadi ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan banding atas putusan tersebut," sambung Triasa.

Diketahui, ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi, Jalan Soekarno-Hatta (Soetta), Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita 15 bungkus coklat berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus. Kepada polisi, ketiganya mengaku mendapat upah Rp200 juta.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!