3 Kurir Sabu 16 Kg di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 18 Juli 2022 - 16:27 WIB
Ilustrasi sabu. Foto: Istimewa
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap tiga pengedar sabu, masing-masing bernama Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar.

Vonis tersebut, dibacakan Hakim Ketua PN Palembang, Efrata Heppy Tarigan. Ketiganya dianggap bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.



"Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Efrata, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Ketiga terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika. Namun, ketiganya dianggap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!