3 Kurir Sabu 16 Kg di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 18 Juli 2022 - 16:27 WIB
loading...
3 Kurir Sabu 16 Kg di...
Ilustrasi sabu. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap tiga pengedar sabu, masing-masing bernama Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar.

Vonis tersebut, dibacakan Hakim Ketua PN Palembang, Efrata Heppy Tarigan. Ketiganya dianggap bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.

"Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Efrata, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati

Ketiga terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika. Namun, ketiganya dianggap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Triasa Aulia mengatakan, akan mengajukan banding.

Baca: Petugas Lapas Purwokerto jadi Bandar Sabu-Sabu Diringkus Polisi

"Iya, klien kita diputus dengan hukuman penjara seumur hidup. Tadi ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan banding atas putusan tersebut," sambung Triasa.

Diketahui, ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi, Jalan Soekarno-Hatta (Soetta), Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita 15 bungkus coklat berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus. Kepada polisi, ketiganya mengaku mendapat upah Rp200 juta.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Potret Ikon Baru Palembang...
Potret Ikon Baru Palembang Tugu Cempako Telok
Potret Lomba Lari Malam...
Potret Lomba Lari Malam Bulan Puasa di Kota Palembang
Rekomendasi
Karina Ranau Didorong...
Karina Ranau Didorong Pria hingga Terjatuh Saat Tegur Parkir Motor
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Berita Terkini
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved