MA Cabut Hak Politik Bupati Bandung Barat Non-Aktif Aa Umbara
Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:40 WIB
"Sehingga, putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," jelas hakim MA.
Baca :Ramai Aksi Vandalisme di Bandung, Ini Kata Wali Kota Bandung pada Pelaku
"Dengan alasan bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggal darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," papar hakim MA menambahkan.
Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa KPK.
"Kami apresiasi majelis hakim MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa KPK," papar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK menilai, putusan hakim MA untuk mencabut hak politik dari Aa Umbara tepat sesuai tuntutan Jaksa KPK.
Baca: Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Baca :Ramai Aksi Vandalisme di Bandung, Ini Kata Wali Kota Bandung pada Pelaku
"Dengan alasan bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggal darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," papar hakim MA menambahkan.
Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa KPK.
"Kami apresiasi majelis hakim MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa KPK," papar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
KPK menilai, putusan hakim MA untuk mencabut hak politik dari Aa Umbara tepat sesuai tuntutan Jaksa KPK.
Baca: Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Lihat Juga :