Berkat Grup Jual Beli Facebook, Buron Kasus Pencurian Ditangkap

Minggu, 26 April 2020 - 20:21 WIB
"Lelaki Darmanto membenarkan telah membeli barang yang diposting Diki dari lelaki bernama Roni. Dari situ kami menemui Roni dan mengaku barang itu didapat dari Erwin," tutur Benny.

Alhasil petugas kemudian menangkap Erwin di tempat persembunyian. Dilanjutkan Benny, dari hasil pengembangan, beberapa barang bukti hasil curiannya berhasil diamankan dari tangan Erwin.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas masing-masing tiga buah mesin jahit, dua mesin peracik kopi, satu unit laptop, sebuah kalkulator, tablet, tape, tiga buah tabung gas elpijitiga kilogram, satu buah tas berisi pakaian.

"Modusnya dia merusak gembok kafe dan warung korban dengan obeng dan tang. Serta kunci-kunci lainnya, beberapa barang hasil curiannya telah laku dijual, sementara masih kita kembangkan lagi. Dia (Erwin) pemain tunggal," ungkap Benny.

Kini Erwin masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sidrap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Akibat ulahnya yang melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, Erwin diancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content