Berkat Grup Jual Beli Facebook, Buron Kasus Pencurian Ditangkap
loading...
A
A
A
SIDRAP - Jajaran Satreskrim Polres Sidrap menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat bernama Erwin (58) di tempat persembunyiannya Jalan Andi Makkasau, Kampung Pisang, Kota Parepare, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pria paruh baya tersebut sudah lama dicari-cari petugas, lantaran kejahatannya yang terus berulang. Dalam catatan kepolisian, sedikitnya ada lima laporan yang dijadikan dasar untuk menangkap Erwin.
"Yang bersangkutan merupakan spesialis curat yang menyasar tempat umum seperti warung kelontong, kafe sampai kompleks terminal penumpang. Kemudian mengambil barang berharga mulai dari mesin jahit, laptop, tabung gas, mesin press kopi sampai kalkulator," kata Benny kepada SINDOnews, Minggu (26/4/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini menjelaskan, pria yang berdomisili di Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap itu ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan postingan di grup jual beli sosial media.
"Awalnya seseorang kami curigai hendak menjual mesin grinder kopi dan mesin press di Facebook. Barang yang diduga mirip dengan milik salah satu korban. Lalu kami lakukan under cover buy hingga berhasil menemukan pemilik akun Facebook Muhammad Fauzi," jelas Benny.
Barang yang dijual tersebut mirip dengan barang yang dilaporkan hilang di Kafe Kontainer yang terletak pada Pelataran Monumen Ganggawa Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis 16 April lalu.
"Pemilik akun bernama Diki mengaku dirinya telah menjual mesin grinder kopi yang mana barang tersebut adalah milik lelaki Darmanto dan dirinya hanya dimintai tolong untuk mempostingnya di Facebook," papar Benny.
Petugas kemudian mendatangi rumah Darmanto di BTN Soreang Permai, Kecamatan Soreang, Kabupaten Sidrap.
"Lelaki Darmanto membenarkan telah membeli barang yang diposting Diki dari lelaki bernama Roni. Dari situ kami menemui Roni dan mengaku barang itu didapat dari Erwin," tutur Benny.
Alhasil petugas kemudian menangkap Erwin di tempat persembunyian. Dilanjutkan Benny, dari hasil pengembangan, beberapa barang bukti hasil curiannya berhasil diamankan dari tangan Erwin.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas masing-masing tiga buah mesin jahit, dua mesin peracik kopi, satu unit laptop, sebuah kalkulator, tablet, tape, tiga buah tabung gas elpijitiga kilogram, satu buah tas berisi pakaian.
"Modusnya dia merusak gembok kafe dan warung korban dengan obeng dan tang. Serta kunci-kunci lainnya, beberapa barang hasil curiannya telah laku dijual, sementara masih kita kembangkan lagi. Dia (Erwin) pemain tunggal," ungkap Benny.
Kini Erwin masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sidrap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Akibat ulahnya yang melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, Erwin diancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pria paruh baya tersebut sudah lama dicari-cari petugas, lantaran kejahatannya yang terus berulang. Dalam catatan kepolisian, sedikitnya ada lima laporan yang dijadikan dasar untuk menangkap Erwin.
"Yang bersangkutan merupakan spesialis curat yang menyasar tempat umum seperti warung kelontong, kafe sampai kompleks terminal penumpang. Kemudian mengambil barang berharga mulai dari mesin jahit, laptop, tabung gas, mesin press kopi sampai kalkulator," kata Benny kepada SINDOnews, Minggu (26/4/2020).
Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini menjelaskan, pria yang berdomisili di Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap itu ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan postingan di grup jual beli sosial media.
"Awalnya seseorang kami curigai hendak menjual mesin grinder kopi dan mesin press di Facebook. Barang yang diduga mirip dengan milik salah satu korban. Lalu kami lakukan under cover buy hingga berhasil menemukan pemilik akun Facebook Muhammad Fauzi," jelas Benny.
Barang yang dijual tersebut mirip dengan barang yang dilaporkan hilang di Kafe Kontainer yang terletak pada Pelataran Monumen Ganggawa Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis 16 April lalu.
"Pemilik akun bernama Diki mengaku dirinya telah menjual mesin grinder kopi yang mana barang tersebut adalah milik lelaki Darmanto dan dirinya hanya dimintai tolong untuk mempostingnya di Facebook," papar Benny.
Petugas kemudian mendatangi rumah Darmanto di BTN Soreang Permai, Kecamatan Soreang, Kabupaten Sidrap.
"Lelaki Darmanto membenarkan telah membeli barang yang diposting Diki dari lelaki bernama Roni. Dari situ kami menemui Roni dan mengaku barang itu didapat dari Erwin," tutur Benny.
Alhasil petugas kemudian menangkap Erwin di tempat persembunyian. Dilanjutkan Benny, dari hasil pengembangan, beberapa barang bukti hasil curiannya berhasil diamankan dari tangan Erwin.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas masing-masing tiga buah mesin jahit, dua mesin peracik kopi, satu unit laptop, sebuah kalkulator, tablet, tape, tiga buah tabung gas elpijitiga kilogram, satu buah tas berisi pakaian.
"Modusnya dia merusak gembok kafe dan warung korban dengan obeng dan tang. Serta kunci-kunci lainnya, beberapa barang hasil curiannya telah laku dijual, sementara masih kita kembangkan lagi. Dia (Erwin) pemain tunggal," ungkap Benny.
Kini Erwin masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sidrap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Akibat ulahnya yang melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, Erwin diancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)