Berkat Grup Jual Beli Facebook, Buron Kasus Pencurian Ditangkap

Minggu, 26 April 2020 - 20:21 WIB
loading...
Berkat Grup Jual Beli...
Erwin (58) diamankan aparat Polres Sidrap setelah dibekuk di tempat persembunyiannya di Kota Parepare. Foto: istimewa
A A A
SIDRAP - Jajaran Satreskrim Polres Sidrap menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat bernama Erwin (58) di tempat persembunyiannya Jalan Andi Makkasau, Kampung Pisang, Kota Parepare, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pria paruh baya tersebut sudah lama dicari-cari petugas, lantaran kejahatannya yang terus berulang. Dalam catatan kepolisian, sedikitnya ada lima laporan yang dijadikan dasar untuk menangkap Erwin.

"Yang bersangkutan merupakan spesialis curat yang menyasar tempat umum seperti warung kelontong, kafe sampai kompleks terminal penumpang. Kemudian mengambil barang berharga mulai dari mesin jahit, laptop, tabung gas, mesin press kopi sampai kalkulator," kata Benny kepada SINDOnews, Minggu (26/4/2020).

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan ini menjelaskan, pria yang berdomisili di Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap itu ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan postingan di grup jual beli sosial media.

Baca juga: Lawan Polisi, 4 Peluru Bersarang di Kaki Pembobol SD Tamamaung Makassar

"Awalnya seseorang kami curigai hendak menjual mesin grinder kopi dan mesin press di Facebook. Barang yang diduga mirip dengan milik salah satu korban. Lalu kami lakukan under cover buy hingga berhasil menemukan pemilik akun Facebook Muhammad Fauzi," jelas Benny.

Barang yang dijual tersebut mirip dengan barang yang dilaporkan hilang di Kafe Kontainer yang terletak pada Pelataran Monumen Ganggawa Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis 16 April lalu.

"Pemilik akun bernama Diki mengaku dirinya telah menjual mesin grinder kopi yang mana barang tersebut adalah milik lelaki Darmanto dan dirinya hanya dimintai tolong untuk mempostingnya di Facebook," papar Benny.

Petugas kemudian mendatangi rumah Darmanto di BTN Soreang Permai, Kecamatan Soreang, Kabupaten Sidrap.

"Lelaki Darmanto membenarkan telah membeli barang yang diposting Diki dari lelaki bernama Roni. Dari situ kami menemui Roni dan mengaku barang itu didapat dari Erwin," tutur Benny.

Alhasil petugas kemudian menangkap Erwin di tempat persembunyian. Dilanjutkan Benny, dari hasil pengembangan, beberapa barang bukti hasil curiannya berhasil diamankan dari tangan Erwin.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas masing-masing tiga buah mesin jahit, dua mesin peracik kopi, satu unit laptop, sebuah kalkulator, tablet, tape, tiga buah tabung gas elpijitiga kilogram, satu buah tas berisi pakaian.

"Modusnya dia merusak gembok kafe dan warung korban dengan obeng dan tang. Serta kunci-kunci lainnya, beberapa barang hasil curiannya telah laku dijual, sementara masih kita kembangkan lagi. Dia (Erwin) pemain tunggal," ungkap Benny.

Kini Erwin masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sidrap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Akibat ulahnya yang melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, Erwin diancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lansia di Serang Terkapar...
Lansia di Serang Terkapar Dipukul Bocah Pencuri Uang
Komplotan Perampok Pasangan...
Komplotan Perampok Pasangan Kekasih di Malang Ditangkap Polisi
Gagalkan Aksi Curanmor,...
Gagalkan Aksi Curanmor, Satpam Bank di Rejang Lebong Alami Luka Tusuk
DPO Perampokan Minimarket...
DPO Perampokan Minimarket di Sukabumi Ditangkap di Karawang
Begal Sadis Tak Berdaya...
Begal Sadis Tak Berdaya Dibekuk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau
Kabur saat Ditangkap,...
Kabur saat Ditangkap, Remaja Pelaku Curanmor di Lampung Ditembak
Motor dan HP Milik Pelajar...
Motor dan HP Milik Pelajar SMK yang Tewas Dibunuh di Bogor Hilang
Polisi Ringkus 5 Perampok...
Polisi Ringkus 5 Perampok Motor Remaja Wanita di Pinggir Kali Angke
Rumah Wartawan di Jakpus...
Rumah Wartawan di Jakpus Dirampok, Uang dan Ponsel Raib
Rekomendasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved