DPO Perampokan Minimarket di Sukabumi Ditangkap di Karawang

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:33 WIB
loading...
DPO Perampokan Minimarket di Sukabumi Ditangkap di Karawang
RBP (34) salah satu DPO kasus perampokan minimarket ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi di Karawang. Foto/Ilham Nugraha/MPI
A A A
SUKABUMI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi kembali meringkus satu pelaku perampokan minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. RBP (34) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap di Karawang.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, setelah melakukan pengejaran beberapa waktu lalu, akhirnya pelaku RBP diringkus di tempat persembunyiannya.

"Tanggal 16 Oktober kembali berhasil diamankan satu orang tersangka DPO atas nama RBP (40) warga Parakansalak," kata AKBP Maruly Pardede yang didampingi Kasatreskrim AKP Ali Jupri, Senin (23/10/2023).

AKBP Maruly Pardede menyebutkan, RBP merupakan eks pekerja minimarket di tempat yang mereka curi. Sehingga pelaku tersebut mengetahui persis kondisi alfamartnya.



"RBP karyawan alfamart yang kabur ke Karawang, pengakuan dia pernah bekerja di alfamart itu," terangnya.

Sebelumnya, SR (34) pelaku pencurian dan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Namun kedua pelaku lainnya inisial LR (29) dan RBP (34) berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pelaku SR (34) ditangkap di rumahnya usai melakukan pencurian minimarket tersebut.

"Dari 3 orang pelaku yang berhasil diamankan adalah tersangka SR dengan peran sebagai yang menodongkan kepada karyawan Alfamart menggunakan pisaunya kemudian mengikatnya. sedangkan LR dan RBP ini masih Dalam pengajaran dari para anggota opsnal kita," kata AKBP Maruly Pardede, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, AKBP Maruly menjelaskan pihaknya mendapat laporan terkait adanya tiga orang pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, Jumat (6/10/2023). Para pelaku sempat menodongkan sebilah pisau dan menyekap kedua karyawan minimarket tersebut. Kemudian pelaku pun menggasak uang berjumlah Rp 30 juta beserta berbagai merk roko dan DPR CCTV.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah 1 unit DVR CCTV warna hitam dalam keadaan rusak karena sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Kemudian berbagai merk rokok dan 1 satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk menodongkan para karyawan," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku SR dikenakan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Namun, kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Sukabumi.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)