2 ASN dan 1 Honorer Disdukcapil Cirebon Jadi Tersangka Pungli e-KTP

Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:52 WIB
Warga menunggu layanan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Dua ASN dan 1 honorer di dinas ini jadi tersangka pungli e-KTP. Foto/INEWSTv/Toiskandar
BANDUNG - Dua aparatur sipil negara dan satu honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Jawa Barat setelah melakukan gelar perkara atas operasi tangkap tangan (OTT) tiga ASN dan tiga honorer Disdukcapil Cirebon pada Rabu 23 Juni 2020. (BACA JUGA: Diduga Pungli e-KTP, ASN dan Honorer Disdukcapil Cirebon Ditangkap )

"Hasil gelar perkara, dua ASN dan satu honorer Disdukcapil Cirebon ditatapkan sebagai tersangka. Berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan saksi, tiga tersangka diduga telah melakukan pungli e-KTP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2020). (BACA JUGA: Ini Modus ASN dan Honorer Disdukcapil Cirebon Lakukan Pungli e-KTP )



Kombes Pol Erlangga mengemukakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi praktik pungli di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Pungli ini terjadi saat masyarakat mendaftar untuk mendapatkan e-KTP. Praktik melanggar hukum tersebut diduga terjadi cukup lama. (BACA JUGA: Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara )

Petugas Satgas Saber Pungli Jabar yang didalamnya termasuk unsur Polri dari Polda Jabar, melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang telah terjadi pungli di dinas tersebut. Petugas lalu melakukan OTT terhadap para terduga pada Rabu 23 Juni 2020.

"Saat OTT, petugas mengamankan tiga ASN, tiga honorer, sejumlah blanko e-KTP, beberapa keping e-KTP, dan uang tunai Rp13 juta yang diduga hasil pungli. Namun setelah dilakukan gelar perkara, hanya dua ASN dan satu honorer yang ditetapkan tersangka. Satu ASN dan dua honorer yang sempat diamankan hanya sebagai saksi," ujar Kombes Pol Erlangga.

Modus operandi para tersangka, tutur Kabid Humas, menjual blanko pembuatan e-KTP dengan tarif Rp75.000-Rp100.000. Padahal, berdasarkan Undang-undang Kependudukan, blanko itu tidak dipungut biaya.

"Berdasarkan fakta-fakta, bukti, dan keterangan saksi, tim (Satgas Saber Pungli Jabar) menyimpulkan, dua ASN dan satu honorer direkomendasikan untuk ditingkatkan ke penyidikan. Proses penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cirebon," tutur Erlangga.

Atas imbalan itu, tersangka menjanjikan proses pembuatan e-KTP pemohon bisa lebih cepat. "Untuk menyiasati, dia (pemohon) kan harusnya online, dia membayar dan cepat (tersangka menjanjikan proses pembuatan e-KTP lebih cepat," tandas Kabid Humas.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content