Ini Modus ASN dan Honorer Disdukcapil Cirebon Lakukan Pungli e-KTP

Jum'at, 26 Juni 2020 - 11:23 WIB
loading...
Ini Modus ASN dan Honorer Disdukcapil Cirebon Lakukan Pungli e-KTP
Warga menunggu layanan di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Dua ASN dan tiga honorer di dinas ini ditangkap petugas Satgas Saber Pungli Jabar karena diduga melakukan pungli e-KTP. Foto/INEWSTv/Toiskandar
A A A
CIREBON - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon ditangkap petugas dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar.

Para terduga pelaku pungli yang ditangkap pada Rabu 23 Juni 2020 siang itu, lantaran menjual blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP kepada warga dengan tarif Rp75.000 per keping. (BACA JUGA: Diduga Pungli e-KTP, ASN dan Honorer Disdukcapil Cirebon Ditangkap )

Bupati Cirebon Imron membenarkan penangkapan terhadap 2 ASN dan 3 honorer Disdukcapil Kabupaten Cirebon oleh tim Satgas Saber Pungli Jabar itu. (BACA JUGA: Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara )

Terkait kejadian dugaan pungutan liar di dinas dukcapil itu, Bupati mengatakan, akan melakukan evaluasi menyeluruh di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. (BACA JUGA: Eks Bupati Indramayu Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta )

"Saya mendapat informasi tentang pelayanan e-KTP yang cukup lama, meski telah dilakukan secara online. Karenanya saya kerap memberikan teguran dan sindiran agar pelayanan masyarakat dilakukan sesuai prosedur dan optimal," kata Imron.

Diketahui, tim Satgas Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua ASN dan tiga honorer di Disdukcapil Kabupaten Cirebon.

Selain menangkap terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang belasan juta rupiah, beberapa keping e-KPT dan sejumlah blanko.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang praktik pungli pembuatan e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Sejumlah pegawai dinas menjual blanko e-KTP ke masyarakat dengan tarif Rp75.000 per lembar. Penjualan blanko e-KTP tersebut dilakukan para terduga pelaku tanpa melalui prosedur resmi.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1112 seconds (0.1#10.140)