Jual Ribuan Obat Terlarang, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:53 WIB
Modus operasi yang digunakan pelaku yakni jual beli langsung dengan konsumen. “Hasil penjualan, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya. Baca juga: Asyik Pesta Miras Bersama 2 Wanita, Anggota Geng Motor Cirebon Panik Digerebek Polisi

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 3.136 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 2000 dextro, 1000 butir trihex, dan 136 tramadol. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni berupa handphone dan uang sebanyak Rp14 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 197, Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!