Jual Ribuan Obat Terlarang, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi

Kamis, 14 Juli 2022 - 17:53 WIB
Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat (Jabar), berhasil membekuk seorang pengedar obat keras terbatas atau obat terlarang di halaman rumah pelaku. Foto SINDOnews
CIREBON - Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil membekuk seorang pengedar obat keras terbatas atau obat terlarang di halaman rumah pelaku. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ribuan butir obat daftar G.

Pelaku yang diketahui seorang pengangguran berinisial MY, warga Desa Suranenggala, Kabupaten Cirebon Jawa Barat ini diamankan petugas Satnarkoba Polresta Cirebon, Kamis (14/7/2022) sore.

Kasat Narkoba, Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, MY ditangkap terkait kasus pengedaran ribuan obat keras terbatas atau obat terlarang di wilayah Cirebon dan sekitarnya.



“MY merupakan pengedar obat daftar G , membeli dari seorang bandar obat, Rio, yang kini kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Modus operasi yang digunakan pelaku yakni jual beli langsung dengan konsumen. “Hasil penjualan, pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 3.136 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 2000 dextro, 1000 butir trihex, dan 136 tramadol. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni berupa handphone dan uang sebanyak Rp14 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 197, Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content