Pengusaha di Makassar Ditarget Sebulan Tata Reklame Sendiri

Kamis, 14 Juli 2022 - 22:19 WIB
Sementara untuk reklame dengan jenis papan menempel, bahannya harus dari akrilik. Panjangnya boleh disesuaikan dengan fasad bangunan dan lebarnya maksimal 50 sentimeter

Untuk reklame di kawasan Jalan Jendral M Yusuf (Ex Gunung Bulusaraung), jenis billboard tidak dibolehkan menggunakan tiang di halaman. Bahannya dari neon box dengan penerangan dalam atau penerangan luar.

Ukuran panjangnya maksimal 500 sentimeter, lebar menyesuaikan fasad bangunan dan ketinggian reklame dari tanah 500 sentimeter.

Berdasarkan data yang dimiliki Bapenda , jumlah toko yang ada di kawasan Jalan Somba Opu sebanyak 139, dan jumlah reklame yang tercatat sebanyak 169. Sementara di Jalan Jendral M Yusuf, jumlah toko 59, dan jumlah reklame 123.

Baca Juga: Bank Sulselbar dan Bapenda Makassar Teken PKS Permudah Pembayaran PBB

Hariman menyebut, adanya ketimpangan jumlah toko dan reklame membuat pihaknya membatasi jumlah reklame setiap toko. Setiap toko hanya dibolehkan memiliki dua reklame.

"Maksimal dua saja. Satu papan nama toko yang melekat di bangunan, satu lagi yang keluar. Tapi itu kami atur, tidak boleh lebih dari satu meter keluar ke jalanan jaraknya," tuturnya.

Di sisi lain, sejumlah pengusaha mengaku cukup keberatan diminta untuk melakukan penataan sendiri. Terlebih untuk mengganti reklame baru sesuai standar yang diminta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!