Polda Jatim Periksa SMA SPI Kota Batu, Selidiki Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak
Rabu, 13 Juli 2022 - 17:37 WIB
"Sesuai keterangan saksi korban yang menunjukkan beberapa tempat, kita duga ada 12 titik sebagai tempat eksploitasi berkaitan ekonomi. Kemudian diverifikasi didampingi oleh ketua yayasan SPI, 12 titik sudah diklarifikasi yang diduga jadi lokasi eksploitasi ekonomi," tuturnya.
Totok menjelaskan, tempat-tempat yang dilakukan olah TKP di antaranya berada di tempat proses produksi pengolahan pisang, kantor marketing, serta wahana yang dimiliki oleh SMA SPI.
"Kemudian beberapa pelajar ni dia digunakan dipekerjakan untuk di lokasi ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Ditreskrimum Polda Jatim mendatangi sekolah SMA SPI di Kota Batu, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.05 WIB. Tim dari Polda Jatim disambut oleh kuasa hukum pemilik SMA SPI untuk menunjukkan surat tugas sebelum akhirnya memasuki area sekolah.
Pemilik SMA SPI sendiri kini telah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang. JE diamankan tim gabungan dari Polda Jatim dan Kejati Jatim di Surabaya. JE tiba di Lapas Lowokwaru Malang pada Senin (11/7/2022) sore pukul 16.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
JE ditahan selama 30 hari ke depan sambil menunggu persidangan tuntutan. Rencananya JE bakal menjalani persidangan tuntutan pada Rabu 20 Juli 2022 pada perkara kekerasan seksual.
Totok menjelaskan, tempat-tempat yang dilakukan olah TKP di antaranya berada di tempat proses produksi pengolahan pisang, kantor marketing, serta wahana yang dimiliki oleh SMA SPI.
"Kemudian beberapa pelajar ni dia digunakan dipekerjakan untuk di lokasi ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Ditreskrimum Polda Jatim mendatangi sekolah SMA SPI di Kota Batu, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.05 WIB. Tim dari Polda Jatim disambut oleh kuasa hukum pemilik SMA SPI untuk menunjukkan surat tugas sebelum akhirnya memasuki area sekolah.
Pemilik SMA SPI sendiri kini telah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang. JE diamankan tim gabungan dari Polda Jatim dan Kejati Jatim di Surabaya. JE tiba di Lapas Lowokwaru Malang pada Senin (11/7/2022) sore pukul 16.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
JE ditahan selama 30 hari ke depan sambil menunggu persidangan tuntutan. Rencananya JE bakal menjalani persidangan tuntutan pada Rabu 20 Juli 2022 pada perkara kekerasan seksual.
(shf)
tulis komentar anda