Polda Jatim Periksa SMA SPI Kota Batu, Selidiki Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak
loading...
A
A
A
KOTA BATU - Polda Jatim memeriksa sejumlah lokasi di area SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Rabu (13/7/2022). Pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP) ini dilakukan guna mendalami dugaan adanya eksploitasi ekonomi anak.
Olah TKP berlangsung sejak Rabu pagi (13/7/2022) pukul 10.30 WIB. Petugas kepolisian gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Batu memasuki lokasi dan memeriksa untuk melakukan olah TKP. Pelaksanaan olah TKP ini berakhir pada Rabu siang (13/7/2022) pukul 13.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menuturkan, pelaksanaan olah TKP ini dilakukan gabungan oleh tim dari Polda Jatim dan Polres Batu. Dimana Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto langsung memimpin pelaksanaan olah TKP sejak Rabu pagi tadi.
"Dipimpin oleh Pak Ditreskrimum Polda Jatim, Inafis, dan dibantu Satreskrim Polres Batu. Pukul 13.27,update terkait penanganan olah TKP yang tadi kami sampaikan siang ini dinyatakan selesai," ucap Dirmanto seusai olah TKP kepada wartawan pada Rabu (13/7/2022) di SMA SPI Kota Batu.
Olah TKP dilakukan di 12 titik yang ada di area sekolah SMA SPI yang berada di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Titik-titik itu merupakan area yang digunakan untuk tempat usaha yang dimiliki SMA SPI.
"Tempat-tempat eksploitasi ekonomi pertama kali, itu yang kita periksa dari situ, nanti kita runtut tempat penjualannya, kemudian tempat lain terkait kasus ini. Unit-unit usaha yang menjadi tempat eksploitasi ekonomi," kata Dirmanto kembali.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, titik-titik yang dilakukan oleh TKP ini didasarkan pada kesaksian korban, yang diverifikasi oleh pihak Ketua Yayasan SPI.
"Sesuai keterangan saksi korban yang menunjukkan beberapa tempat, kita duga ada 12 titik sebagai tempat eksploitasi berkaitan ekonomi. Kemudian diverifikasi didampingi oleh ketua yayasan SPI, 12 titik sudah diklarifikasi yang diduga jadi lokasi eksploitasi ekonomi," tuturnya.
Totok menjelaskan, tempat-tempat yang dilakukan olah TKP di antaranya berada di tempat proses produksi pengolahan pisang, kantor marketing, serta wahana yang dimiliki oleh SMA SPI.
"Kemudian beberapa pelajar ni dia digunakan dipekerjakan untuk di lokasi ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Ditreskrimum Polda Jatim mendatangi sekolah SMA SPI di Kota Batu, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.05 WIB. Tim dari Polda Jatim disambut oleh kuasa hukum pemilik SMA SPI untuk menunjukkan surat tugas sebelum akhirnya memasuki area sekolah.
Pemilik SMA SPI sendiri kini telah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang. JE diamankan tim gabungan dari Polda Jatim dan Kejati Jatim di Surabaya. JE tiba di Lapas Lowokwaru Malang pada Senin (11/7/2022) sore pukul 16.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
JE ditahan selama 30 hari ke depan sambil menunggu persidangan tuntutan. Rencananya JE bakal menjalani persidangan tuntutan pada Rabu 20 Juli 2022 pada perkara kekerasan seksual.
Olah TKP berlangsung sejak Rabu pagi (13/7/2022) pukul 10.30 WIB. Petugas kepolisian gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Batu memasuki lokasi dan memeriksa untuk melakukan olah TKP. Pelaksanaan olah TKP ini berakhir pada Rabu siang (13/7/2022) pukul 13.30 WIB.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menuturkan, pelaksanaan olah TKP ini dilakukan gabungan oleh tim dari Polda Jatim dan Polres Batu. Dimana Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto langsung memimpin pelaksanaan olah TKP sejak Rabu pagi tadi.
"Dipimpin oleh Pak Ditreskrimum Polda Jatim, Inafis, dan dibantu Satreskrim Polres Batu. Pukul 13.27,update terkait penanganan olah TKP yang tadi kami sampaikan siang ini dinyatakan selesai," ucap Dirmanto seusai olah TKP kepada wartawan pada Rabu (13/7/2022) di SMA SPI Kota Batu.
Olah TKP dilakukan di 12 titik yang ada di area sekolah SMA SPI yang berada di Jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Titik-titik itu merupakan area yang digunakan untuk tempat usaha yang dimiliki SMA SPI.
"Tempat-tempat eksploitasi ekonomi pertama kali, itu yang kita periksa dari situ, nanti kita runtut tempat penjualannya, kemudian tempat lain terkait kasus ini. Unit-unit usaha yang menjadi tempat eksploitasi ekonomi," kata Dirmanto kembali.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan, titik-titik yang dilakukan oleh TKP ini didasarkan pada kesaksian korban, yang diverifikasi oleh pihak Ketua Yayasan SPI.
"Sesuai keterangan saksi korban yang menunjukkan beberapa tempat, kita duga ada 12 titik sebagai tempat eksploitasi berkaitan ekonomi. Kemudian diverifikasi didampingi oleh ketua yayasan SPI, 12 titik sudah diklarifikasi yang diduga jadi lokasi eksploitasi ekonomi," tuturnya.
Totok menjelaskan, tempat-tempat yang dilakukan olah TKP di antaranya berada di tempat proses produksi pengolahan pisang, kantor marketing, serta wahana yang dimiliki oleh SMA SPI.
"Kemudian beberapa pelajar ni dia digunakan dipekerjakan untuk di lokasi ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Ditreskrimum Polda Jatim mendatangi sekolah SMA SPI di Kota Batu, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.05 WIB. Tim dari Polda Jatim disambut oleh kuasa hukum pemilik SMA SPI untuk menunjukkan surat tugas sebelum akhirnya memasuki area sekolah.
Pemilik SMA SPI sendiri kini telah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang. JE diamankan tim gabungan dari Polda Jatim dan Kejati Jatim di Surabaya. JE tiba di Lapas Lowokwaru Malang pada Senin (11/7/2022) sore pukul 16.45 WIB dengan pengawalan ketat petugas.
JE ditahan selama 30 hari ke depan sambil menunggu persidangan tuntutan. Rencananya JE bakal menjalani persidangan tuntutan pada Rabu 20 Juli 2022 pada perkara kekerasan seksual.
(shf)