6 Bulan Jadi DPO Kejaksaan, Guru di Muara Enim Ditangkap karena Cabuli Siswinya
Selasa, 12 Juli 2022 - 13:26 WIB
Kemudian, Kejari Muara Enim meminta bantuan penangkapan ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Mei 2022, yang kemudian Terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Usai ditangkap kemarin, kini Terpidana sudah diamankan di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA," ungkapnya.
Sementara itu, terpidana Ahmad Lukita di depan JPU mengakui perbuatan asusila tersebut. Dan dirinya mengetahui adanya surat pemanggilan Kejari tersebut sehingga memilih untuk bersembunyi ke daerah Bengkulu dengan menjadi penyadap karet.
Dan saat perayaan Idul Adha kemarin, dirinya nekat dan memberanikan diri pulang ke rumahnya karena rindu dengan keluarganya dalam suasana Lebaran. "Iya pak, aku ngaku salah. Aku tidak tahan lagi sembunyi karena selalu waswas ditangkap," ucapnya.
"Usai ditangkap kemarin, kini Terpidana sudah diamankan di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA," ungkapnya.
Sementara itu, terpidana Ahmad Lukita di depan JPU mengakui perbuatan asusila tersebut. Dan dirinya mengetahui adanya surat pemanggilan Kejari tersebut sehingga memilih untuk bersembunyi ke daerah Bengkulu dengan menjadi penyadap karet.
Dan saat perayaan Idul Adha kemarin, dirinya nekat dan memberanikan diri pulang ke rumahnya karena rindu dengan keluarganya dalam suasana Lebaran. "Iya pak, aku ngaku salah. Aku tidak tahan lagi sembunyi karena selalu waswas ditangkap," ucapnya.
(shf)