6 Bulan Jadi DPO Kejaksaan, Guru di Muara Enim Ditangkap karena Cabuli Siswinya
loading...
A
A
A
MUARA ENIM - Ahmad Lukita (33), warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, DPO pelaku pemerkosaan terhadap siswinya, SH (15), ditangkap polisi. Pelaku menjadi buronan karena kabur keluar kota.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alex Akbar mengatakan, bahwa pelaku ditangkap Kejaksaan dibantu Satreskrim Polsek Gelumbang di kediamannya tanpa perlawanan.
"Kami mendapat informasi terpidana pulang ke rumahnya untuk lebaran bersama keluarganya. Ketika diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan. Terpidana DPO sekitar 6 bulan sejak keluar putusan MA," ucap Alex, Selasa (12/7/2022).
Alex menerangkan, bahwa terpidana Ahmad Lukita sebelumnya telah didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman, dengan tuntutan selama 13 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
"Sebelumnya terpidana melakukan pemerkosaan terhadap SH (15) yang merupakan siswinya," katanya.
Selama menjalani proses hukum, lanjut Alex, terpidana ditahan sejak 26 November 2021 sampai 2 Maret 2021. Sebab, pada 2 Maret 2021, PN Muara Enim memutuskan terpidana bebas tidak terbukti bersalah.
"Atas hal tersebut, Kejari Muara Enim langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021," jelasnya.
Lalu, pada 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan tenaga pendidik dan dijatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.
"Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkapnya.
Setelah menerima petikan putusan MA pada tanggal 24 Januari 2022, sambung Alex, Kejari Muara Enim langsung melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana Ahmad Lukita, namun ternyata tidak kooperatif.
Kemudian, Kejari Muara Enim meminta bantuan penangkapan ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Mei 2022, yang kemudian Terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Usai ditangkap kemarin, kini Terpidana sudah diamankan di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA," ungkapnya.
Sementara itu, terpidana Ahmad Lukita di depan JPU mengakui perbuatan asusila tersebut. Dan dirinya mengetahui adanya surat pemanggilan Kejari tersebut sehingga memilih untuk bersembunyi ke daerah Bengkulu dengan menjadi penyadap karet.
Dan saat perayaan Idul Adha kemarin, dirinya nekat dan memberanikan diri pulang ke rumahnya karena rindu dengan keluarganya dalam suasana Lebaran. "Iya pak, aku ngaku salah. Aku tidak tahan lagi sembunyi karena selalu waswas ditangkap," ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alex Akbar mengatakan, bahwa pelaku ditangkap Kejaksaan dibantu Satreskrim Polsek Gelumbang di kediamannya tanpa perlawanan.
"Kami mendapat informasi terpidana pulang ke rumahnya untuk lebaran bersama keluarganya. Ketika diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan. Terpidana DPO sekitar 6 bulan sejak keluar putusan MA," ucap Alex, Selasa (12/7/2022).
Alex menerangkan, bahwa terpidana Ahmad Lukita sebelumnya telah didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman, dengan tuntutan selama 13 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
"Sebelumnya terpidana melakukan pemerkosaan terhadap SH (15) yang merupakan siswinya," katanya.
Selama menjalani proses hukum, lanjut Alex, terpidana ditahan sejak 26 November 2021 sampai 2 Maret 2021. Sebab, pada 2 Maret 2021, PN Muara Enim memutuskan terpidana bebas tidak terbukti bersalah.
"Atas hal tersebut, Kejari Muara Enim langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021," jelasnya.
Lalu, pada 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan tenaga pendidik dan dijatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.
"Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkapnya.
Setelah menerima petikan putusan MA pada tanggal 24 Januari 2022, sambung Alex, Kejari Muara Enim langsung melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana Ahmad Lukita, namun ternyata tidak kooperatif.
Kemudian, Kejari Muara Enim meminta bantuan penangkapan ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Mei 2022, yang kemudian Terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Usai ditangkap kemarin, kini Terpidana sudah diamankan di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA," ungkapnya.
Sementara itu, terpidana Ahmad Lukita di depan JPU mengakui perbuatan asusila tersebut. Dan dirinya mengetahui adanya surat pemanggilan Kejari tersebut sehingga memilih untuk bersembunyi ke daerah Bengkulu dengan menjadi penyadap karet.
Dan saat perayaan Idul Adha kemarin, dirinya nekat dan memberanikan diri pulang ke rumahnya karena rindu dengan keluarganya dalam suasana Lebaran. "Iya pak, aku ngaku salah. Aku tidak tahan lagi sembunyi karena selalu waswas ditangkap," ucapnya.
(shf)