6 Bulan Jadi DPO Kejaksaan, Guru di Muara Enim Ditangkap karena Cabuli Siswinya

Selasa, 12 Juli 2022 - 13:26 WIB
loading...
6 Bulan Jadi DPO Kejaksaan,...
Ahmad Lukita (33), warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, DPO pelaku pemerkosaan terhadap siswinya, SH (15), ditangkap polisi. Foto/Ist
A A A
MUARA ENIM - Ahmad Lukita (33), warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, DPO pelaku pemerkosaan terhadap siswinya, SH (15), ditangkap polisi. Pelaku menjadi buronan karena kabur keluar kota.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alex Akbar mengatakan, bahwa pelaku ditangkap Kejaksaan dibantu Satreskrim Polsek Gelumbang di kediamannya tanpa perlawanan.

Baca juga: Kalap Cemburu Buta Tega Bantai Kekasih, Ini Tampang Pembunuh Sadis Musi Banyuasin

"Kami mendapat informasi terpidana pulang ke rumahnya untuk lebaran bersama keluarganya. Ketika diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan. Terpidana DPO sekitar 6 bulan sejak keluar putusan MA," ucap Alex, Selasa (12/7/2022).

Alex menerangkan, bahwa terpidana Ahmad Lukita sebelumnya telah didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman, dengan tuntutan selama 13 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

"Sebelumnya terpidana melakukan pemerkosaan terhadap SH (15) yang merupakan siswinya," katanya.

Selama menjalani proses hukum, lanjut Alex, terpidana ditahan sejak 26 November 2021 sampai 2 Maret 2021. Sebab, pada 2 Maret 2021, PN Muara Enim memutuskan terpidana bebas tidak terbukti bersalah.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Siswi SMP Dijebloskan Penjara

"Atas hal tersebut, Kejari Muara Enim langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021," jelasnya.

Lalu, pada 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan tenaga pendidik dan dijatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.

"Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkapnya.



Setelah menerima petikan putusan MA pada tanggal 24 Januari 2022, sambung Alex, Kejari Muara Enim langsung melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana Ahmad Lukita, namun ternyata tidak kooperatif.

Kemudian, Kejari Muara Enim meminta bantuan penangkapan ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Mei 2022, yang kemudian Terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Usai ditangkap kemarin, kini Terpidana sudah diamankan di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA," ungkapnya.

Sementara itu, terpidana Ahmad Lukita di depan JPU mengakui perbuatan asusila tersebut. Dan dirinya mengetahui adanya surat pemanggilan Kejari tersebut sehingga memilih untuk bersembunyi ke daerah Bengkulu dengan menjadi penyadap karet.

Dan saat perayaan Idul Adha kemarin, dirinya nekat dan memberanikan diri pulang ke rumahnya karena rindu dengan keluarganya dalam suasana Lebaran. "Iya pak, aku ngaku salah. Aku tidak tahan lagi sembunyi karena selalu waswas ditangkap," ucapnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Rekomendasi
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Indonesia Lunasi Proyek...
Indonesia Lunasi Proyek Jet Tempur KF-21 Korsel Rp6,9 Triliun, Dapat Transfer Teknologi Apa?
Berita Terkini
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved