6 Bulan Jadi DPO Kejaksaan, Guru di Muara Enim Ditangkap karena Cabuli Siswinya

Selasa, 12 Juli 2022 - 13:26 WIB
Ahmad Lukita (33), warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, DPO pelaku pemerkosaan terhadap siswinya, SH (15), ditangkap polisi. Foto/Ist
MUARA ENIM - Ahmad Lukita (33), warga Desa Suban Baru, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, DPO pelaku pemerkosaan terhadap siswinya, SH (15), ditangkap polisi. Pelaku menjadi buronan karena kabur keluar kota.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, Alex Akbar mengatakan, bahwa pelaku ditangkap Kejaksaan dibantu Satreskrim Polsek Gelumbang di kediamannya tanpa perlawanan.



"Kami mendapat informasi terpidana pulang ke rumahnya untuk lebaran bersama keluarganya. Ketika diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan. Terpidana DPO sekitar 6 bulan sejak keluar putusan MA," ucap Alex, Selasa (12/7/2022).

Alex menerangkan, bahwa terpidana Ahmad Lukita sebelumnya telah didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman, dengan tuntutan selama 13 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

"Sebelumnya terpidana melakukan pemerkosaan terhadap SH (15) yang merupakan siswinya," katanya.

Selama menjalani proses hukum, lanjut Alex, terpidana ditahan sejak 26 November 2021 sampai 2 Maret 2021. Sebab, pada 2 Maret 2021, PN Muara Enim memutuskan terpidana bebas tidak terbukti bersalah.



"Atas hal tersebut, Kejari Muara Enim langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 10 Maret 2021," jelasnya.

Lalu, pada 21 Desember 2021 putusan Kasasi keluar yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan tenaga pendidik dan dijatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp60 juta serta subsider 1 bulan kurungan.
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More