Korban KDRT di Gowa Minta Cabut Penerapan Restorative Justice-Lanjutkan Perkara

Senin, 11 Juli 2022 - 23:21 WIB
Pembatalan restorative justice juga tidak bisa serta merta dilakukan. Pasalnya, hal itu sudah diajukan ke Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). "Jampidum sudah ACC (setuju)," kata Yeni.

Yeni mengatakan, saat berkas perkara diserahkan ke kejaksaan, jaksa sebagai fasilitator bertanya kepada kedua pihak dan keduanya sepakat untuk menempuh jalan damai.

"Istrinya bilang mau berdamai dengan berbagai persyaratan, persyaratannya banyak, salah satunya tidak boleh bermain sosmed, dan mereka sepakat. Bagian itu tidak bisa kami ikut campur," jelasnya.

Atas dasar itulah, lanjut Yeni, pihaknya mengajukan ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan restorative justice dan menghentikan perkara. Bahkan sebelum itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jampidum melalui video conference.

"Akhirnya Jampidum mengatakan karena ini masalah rumah tangga, hak mereka untuk berdamai, kami hormati sehingga kami hentikan perkara. Setelah semua itu selesai, terbitlah surat penyampaian kepada para pihak. Sehingga perkara tidak perlu sampai ke pengadilan. Tugas kami sudah selesai," tegasnya.

Baca Juga: Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan

Kata Yeni, pembatalan restorative justice tidak bisa langsung dicabut begitu saja. Jika semisal kembali terjadi kekerasan, pihak korban bisa melapor kembali

"Kami sudah laksanakan, sudah ACC tingkat pimpinan sampai ke pusat, tiba-tiba mau dicabut, tidak bisa begitu. Kecuali kalau suaminya memukul lagi, silakan melapor kembali. Itu semua kan ada mekanisme dam alurnya," tandas Yeni
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!