Korban KDRT di Gowa Minta Cabut Penerapan Restorative Justice-Lanjutkan Perkara

Senin, 11 Juli 2022 - 23:21 WIB
Oleh karena itu, dirinya meminta pihak Kejaksaan Agung agar segera membatalkan restorative justice tersebut, dan melanjutkan proses hukum kepada pelaku.

Dia bercerita, dirinya menikah dengan pelaku pada April 2016 silam. Kekerasan pertama kali dia alami pada Agustus 2017.

"Saat itu sudah dilaporkan di Polres Gowa, tapi berakhir damai," katanya.

Baca Juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice

Kendati berakhir damai, kekerasan yang dialaminya rupanya masih berlanjut. Sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar lantaran dipukul menggunakan tangan kosong, bahkan tak jarang menggunakan sebilah kayu.

"Sejak 2017 sampai 2022 saya alami kekerasan fisik dan psikis. Mulai kepala, kaki, tangan, semua memar dan saya sudah tidak kuat," ungkapnya.

Pada Januari tahun ini, korban kembali melaporkan sang suami, dan perkara bergulir hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Pihak Kejari pun menghentikan perkara dengan jalan restorative justice.

Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, saat dikonfirmasi mengatakan jika restorative justice sudah disetujui oleh kedua pihak yang berperkara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!