Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia Dijebloskan Tahanan Gara-gara Pencabulan

Senin, 11 Juli 2022 - 18:11 WIB
JE akan menjalani penahanan selama 30 hari ke depan, dan akan menjalani sidang di PN Malang, pada 20 Juli 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca juga: Penyidik Polda Jatim Periksa Ulang Tersangka Pencabulan di Sekolah SPI Malang

Kasus pencabulan ini sudah dalam proses penyidikan satu tahun lalu, dan JE sudah menyandang status sebagai tersangka. Bahkan sampai berstatus terdakwa dan menjalani sidang selama empat bulan, baru kali ini JE dijebloskan ke tahanan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!