Pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia Dijebloskan Tahanan Gara-gara Pencabulan
Senin, 11 Juli 2022 - 18:11 WIB
MALANG - JE (42) pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dijebloskan ke tahanan. JE dititipkan di sel tahanan Lapas Kelas I A Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (11/7/2022) sore, sekitar pukul 16.45 WIB.
Pria yang dikenal sebagai motivator tersebut, dijebloskan tahanan setelah menyandang status sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah murid SMA SPI Kota Batu. Bahkan, JE sudah empat bulan ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
JE dijebloskan ke tahanan oleh tim Kejari Kota Batu, yang dipimpin langsung oleh Kajari Kota Batu, Agus Rujito. JE diangkut dengan mobil minibus warna hitam bernomor polisi AD 8869MU, dan dikawal ketat para jaksa Kejari Kota Batu.
Agus Rujito mengaku, penahanan terhadap JE dilakukan atas perintah hakim. "Terdakwa kami jemput dari rumahnya di Surabaya, dan langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Lowokwaru," ungkapnya.
JE akan menjalani penahanan selama 30 hari ke depan, dan akan menjalani sidang di PN Malang, pada 20 Juli 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kasus pencabulan ini sudah dalam proses penyidikan satu tahun lalu, dan JE sudah menyandang status sebagai tersangka. Bahkan sampai berstatus terdakwa dan menjalani sidang selama empat bulan, baru kali ini JE dijebloskan ke tahanan.
Lihat Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
Pria yang dikenal sebagai motivator tersebut, dijebloskan tahanan setelah menyandang status sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah murid SMA SPI Kota Batu. Bahkan, JE sudah empat bulan ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Baca Juga
JE dijebloskan ke tahanan oleh tim Kejari Kota Batu, yang dipimpin langsung oleh Kajari Kota Batu, Agus Rujito. JE diangkut dengan mobil minibus warna hitam bernomor polisi AD 8869MU, dan dikawal ketat para jaksa Kejari Kota Batu.
Agus Rujito mengaku, penahanan terhadap JE dilakukan atas perintah hakim. "Terdakwa kami jemput dari rumahnya di Surabaya, dan langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Lowokwaru," ungkapnya.
JE akan menjalani penahanan selama 30 hari ke depan, dan akan menjalani sidang di PN Malang, pada 20 Juli 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kasus pencabulan ini sudah dalam proses penyidikan satu tahun lalu, dan JE sudah menyandang status sebagai tersangka. Bahkan sampai berstatus terdakwa dan menjalani sidang selama empat bulan, baru kali ini JE dijebloskan ke tahanan.
Lihat Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Kakak Adik di Purworejo, 3 Tersangka Ditangkap
(shf)
tulis komentar anda